Terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Anom Wujudkan Kemandirian Desa
Garut- bidikhukumnews.com
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sehubungan dengan itu pemerintah desa Tanjung Anom Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Dikatakan Kepala Desa Tanjung Anom Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Aten Sasa mengatakan ,
Bahwa, ada beberapa jenis usaha diantaranya, klinik kesehatan atau apotik, toko sembako, simpan pinjam, atau pembiayaan mikro, pelayanan cold storage, dan unit produksi layanan lokal.
Lanjutnya, ditekan bahwa
Pentingnya sinergi antara pemerintah Desa Tanjung Anom dalam mengembangkan koperasi ini. Mengenai potensi dan manfaat koperasi dalam mensejahterakan masyarakat khusus di desanya.
Sementara itu, bahwa koperasi merah putih bukan sekedar lembaga usaha melainkan wadah untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari masyarakat serta pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas,,”ujar Aten.
Dijelaskan, bahwa ada beberapa manfaat dari berdirinya koperasi desa merah putih diantaranya, menciptakan lapangan kerja, menekan harga ditingkat konsumen, meni gkatkan inklusi keuangan, menekan pergerakan tengkulak, meningkatkan partisipasi madyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, menurunkan inflasi, memperpendek rantai pasok, modernisasi manajemen sistim perkoperasian, menekan tingkat kemiskinan ekstrem, menjadi akselerator,
konsolidasi dan agregator UMKM dan meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik,*jelasnya.
Terakhir dikatakan Aten, bahwa pihaknya mendukung program pemerintah, salah satunya dengan berdirinya koperasi desa merah putih. Diharapkan dengan berdirinya koperasi ini mudah mudahan ekonomi masyarakat meningkat, sehingga taraf ekonomi masyarakat lebih meningkat l
Disamping itu diharapkan pula, dengan terbentuknya koperasi ini dapat mewujudkan kemandirian desa,” pungkasnya.
(redaksi)







