Penutupan Sementara Tambang di Bogor, Pekerja Minta Pemerintah Hadirkan Solusi
Bogor — bidikhukumnews.com
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) resmi menutup sementara operasional sejumlah perusahaan tambang yang berlokasi di tiga kecamatan, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (16/10/25).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, dan mulai berlaku pada 26 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, menyusul adanya berbagai laporan terkait dampak lingkungan, tata kelola, dan keselamatan kerja.
Namun demikian, keputusan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan para pekerja tambang dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada media:
“Dimohon pemerintah turun langsung melihat kondisi masyarakat tambang di Cigudeg dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kami di ambang kelaparan. Kesabaran kami ada batasnya. Di saat kondisi ekonomi negara sedang sulit, negara harus hadir memberikan solusi agar kami tidak kelaparan dan anak-anak kami tidak putus sekolah. Kami seperti menunggu bom waktu,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Warga berharap, pemerintah daerah maupun pusat dapat segera memberikan solusi konkret, baik berupa program pemberdayaan ekonomi alternatif maupun peninjauan ulang terhadap izin tambang yang dinilai layak beroperasi kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi dunia pertambangan di Jawa Barat agar lebih berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Relorter: Cecep








