Kontroversi Pembangunan Smelter di Kolaka: Pemerintah Dorong Hilirisasi, Warga Adukan Konflik Tanah

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pembangunan smelter terus bergulir.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pabrik smelter oleh PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan mitranya PT. Rimau di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kawasan Smelter Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

 

Proyek ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

​Namun, di balik optimisme pembangunan ini, muncul sorotan tajam terkait dampak sosial yang signifikan terhadap masyarakat sekitar, terutama dugaan kasus perampasan tanah dan konflik agraria.

​Konflik Agraria Bayangi Proyek Strategis
​Sejumlah warga di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dan sekitarnya berulang kali menyatakan adanya konflik lahan dengan pihak PT. IPIP dan PT. Rimau. Warga menuding pihak perusahaan kurang melakukan koordinasi dan sosialisasi sebelum mengolah lahan Masyarakat.

Bahkan, perusahaan dituding langsung menggusur lahan tanaman milik masyarakat tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan yang jelas dengan pemilik.

​Situasi ini dilaporkan telah menimbulkan gesekan di lapangan, di mana masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka harus berhadapan langsung dengan pihak perusahaan dan bahkan berbenturan dengan petugas tanpa adanya pendampingan memadai dari pemerintah daerah.

​”Berulang kali terjadi konflik tanah masyarakat dengan PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan mitranya PT. Rimau,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Selain masalah lahan, isu ketenagakerjaan dan penggunaan jalan umum untuk lintas perusahaan juga menjadi pemicu permasalahan lainnya.

​Tuntutan Warga di DPRD Kolaka Belum Tuntas
​Kekesalan warga telah berulang kali disuarakan melalui aksi demonstrasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kolaka. Namun, hingga kini, warga menilai belum ada hasil signifikan yang mampu menyelesaikan akar permasalahan dengan pihak PT. IPIP dan PT. Rimau.

​Menurut masyarakat, semua masalah ini berulang kali ditimbulkan oleh pihak perusahaan. Sebagai respons atas aduan warga, DPRD Kolaka sebelumnya sempat memutuskan untuk membentuk tim investigasi guna mengurai persoalan hak-hak masyarakat yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan, dan bahkan menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa sampai status hukumnya jelas.

​Pentingnya Jaminan Hak Masyarakat dalam Hilirisasi
​Pemerintah pusat melalui kebijakan hilirisasi terus mendorong agar nilai tambah sumber daya alam dapat meningkat melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sejalan dengan upaya ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan pembangunan smelter dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, termasuk mewajibkan perusahaan tambang untuk memberikan hak-hak masyarakat dan tidak merugikan mereka.

​Dalam konteks ini, desakan menguat agar pemerintah dan korporasi menjamin bahwa pembangunan smelter tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pemerintah dituntut untuk tidak membiarkan masyarakat yang tanahnya diduga dirampas sepihak berjuang sendiri, melainkan harus hadir memberikan pendampingan dan memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum demi menjamin terwujudnya investasi yang berkeadilan sosial.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com