Warga Cikalongkulon Diduga Perdagangkan Rokok Ilegal tanpa Cukai
CIANJUR –bidikhukumnews.com
Seorang warga berinisial A (45), yang berdomisili di Kp. Batukurung, Desa Cinagsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, diduga kuat menjalankan praktik perdagangan rokok tanpa cukai. Barang ilegal tersebut diduga diperolehnya dari pihak lain yang mengirimkannya menggunakan kendaraan roda dua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A secara rutin menerima pasokan rokok tanpa tanda pita cukai tersebut. Pengiriman dilakukan oleh seorang kurir yang menggunakan sepeda motor dengan frekuensi yang tidak menentu.
“Menurut pengakuan A sendiri, rokok tersebut dikirim oleh seseorang menggunakan motor. Kadang datang 10 hari sekali, kadang juga 15 hari sekali,” ujar seorang sumber yang dekat dengan pelaku, Sabtu (18/10/2025).
Aktivitas ilegal ini telah memantik keresahan di kalangan warga setempat. Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengaku telah mengetahui kegiatan tersebut dan mendesak agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
“Kami berharap kegiatan si A ini segera ditertibkan oleh penegak hukum ataupun instansi terkait. Praktik seperti ini jelas merugikan, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga dapat berdampak buruk pada masyarakat,” tuturnya.
Warga tersebut menambahkan, perdagangan rokok ilegal tanpa cukai seringkali menghindari pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara. Mereka juga mengkhawatirkan dampak kesehatan dan keamanan jika rokok ilegal yang beredar tidak memenuhi standar.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak kepolisian dan Bea Cukai setempat belum membuahkan hasil. Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan dan penertiban untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut
.(HDS/AS)








