“Polsek Pomalaa Beraksi Cepat, Selidiki Kasus Pencurian di Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka”
Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com Seorang warga Dawi-Dawi, Nurmaeni, melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pomalaa pada Selasa (21/10/2025). Menurut laporan, pencurian terjadi di rumah Nurmaeni di Jalan Pelabuhan No. 30, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Nurmaeni menceritakan bahwa pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, ia selesai menutup kios BRI LINK miliknya dan membawa uang hasil transaksi ke rumah. Ia menyimpan uang tersebut di dalam termos es warna hijau, tas warna hitam, dan box warna putih. Ketika ia kembali ke kios untuk merapihkan barang-barang, ia tidak menyadari bahwa uang tersebut telah dicuri.
Nurmaeni mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) akibat pencurian tersebut. Ia berharap agar identitas pelaku dapat segera terungkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Pomalaa telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku pencurian. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti untuk memecahkan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar rumah. Jika menemukan informasi atau bukti yang dapat membantu penyelidikan, segera hubungi pihak kepolisian setempat.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








