“DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN, DILAKUKAN OLEH OKNUM KL SEBAGAI ASN PUSKESMAS TOMBIANO”
Berdasarkan isi surat yang diperoleh awak media, penyelidikan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 23 Mei 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah DS, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
Peristiwa asusila tersebut diduga terjadi di Jalan Trans Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — pasal yang secara khusus mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan Pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap orang lain.
Dalam rujukan hukum yang tercantum jelas di surat, penyidik juga mendasarkan kewenangannya pada sejumlah aturan utama, antara lain UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 618 KUHP, Pasal 47, 48, 52, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf j, hingga Pasal 29 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini menandakan penyelidikan berjalan sangat teliti, formal, dan berlandaskan hukum acara yang ketat.
Menyusul surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/243/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, pihak penyidik Reskrim memandang kehadiran Korban AFM sangat penting. Ia dipanggil secara resmi dan tegas untuk hadir guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pelecehan tersebut.
Dalam surat itu juga ditegaskan, saat datang memenuhi panggilan, saksi wajib membawa dokumen identitas diri (KTP) serta dokumen lain yang dianggap berhubungan langsung dengan perkara tersebuut. Keterangan saksi ini akan menjadi kunci untuk melengkapi berkas perkara, menguji kebenaran laporan, dan menentukan langkah selanjutnya: apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, atau hasil lain sesuai fakta di lapangan.
Undang-undang yang disangkakan merupakan pasal pidana berat yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul. Barang siapa terbukti melanggar undang-undang ini, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Ancaman akan jauh lebih berat lagi jika korban diketahui masih anak di bawah umur, ada unsur paksaan, atau dilakukan oleh orang yang berkuasa atau dekat dengan korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Tojo Una-Una, terlebih lokasi kejadian di Desa Tombiano, Tojo Barat, beberapa waktu belakangan ini kerap menjadi lokasi pemberitaan terkait ketidakberesan, termasuk isu dugaan pelecehan seksual yang sempat mencuat dan melibatkan diduga oknum KL sebagai ASN Puskesmas setempat.
Keterangan awak media di lapangan menyebutkan, kasus pencabulan yang kini diselidiki Polres Touna ini diduga kuat berhubungan erat dengan berita yang sempat ramai: dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum KL sebagai ASN Puskesmas Tombiano.
Reporter: Kabiro Touna YN. Ladehu







