Transparansi Dipertanyakan, Laporan Keuangan BUMDes Tenjonagara Diduga Tidak Jelas dan Tak Sesuai Aturan
Garut Sucinaraja – bidikhukumnews.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tenjonagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, menuai tanda tanya besar. Meski sudah berjalan sejak tahun 2021 dan mendapat alokasi dana desa (DD) ratusan juta rupiah, laporan keuangan serta transparansi hasil usaha BUMDes dinilai tidak terbuka. Kamis, 23-10-2025.
Sekretaris Desa Tenjonagara, Sukmawan, kepada awak media mengungkapkan bahwa BUMDes Tenjonagara mulai terbentuk pada tahun 2021 dengan penyertaan modal sebesar Rp 30 juta, digunakan untuk usaha bawang goreng dan layanan Brilink. “Untuk pemasarannya dijual ke pasar dan secara online. Keuntungan masuk PADes sekitar 2 persen”, ujar Sukmawan. Namun, saat diminta menyebutkan nominal kontribusi PADes dari usaha tersebut, ia tidak dapat memberikan angka pasti.
Sukmawan menambahkan bahwa pada tahun 2023, tidak ada penyertaan modal baru, namun terdapat kegiatan ketahanan pangan senilai Rp 25 juta yang dikelola kelompok tani wanita Anisa dengan ketua Ade Carmana. Kegiatan tersebut berupa penanaman bawang daun dengan sistem polibag di rumah-rumah kader Posyandu sebanyak 45 orang. “Kelompok Anisa juga menyumbang sekitar 2 persen keuntungan untuk PADes”, katanya, tanpa menyebut nominal pasti.
Lebih lanjut, pada tahun 2025, Dana Desa dianggarkan 20 persen atau sekitar Rp 187.801.600 untuk kegiatan BUMDes dalam program penanaman bawang merah di lahan sekitar 10 hektare, sebagian milik masyarakat dan sebagian disewa. Biaya sewa lahan diperkirakan Rp 20 juta per hektare per musim, dengan hasil panen sekitar 1 ton per hektare. “Bawang hasil panen juga diproduksi jadi bawang goreng untuk dijual ke luar kota”, tutur Sukmawan.
Namun, tim awak media yang melakukan penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan :
– Tidak ada papan nama, baliho, atau banner resmi BUMDes di lokasi gudang maupun tempat produksi.
– Tempat produksi bawang goreng justru berada di luar wilayah Desa Tenjonagara, tepatnya di wilayah Tegal Panjang.
– Sekretariat BUMDes masih menumpang di kantor desa, yang seharusnya memiliki ruang administrasi tersendiri.
– Laporan keuangan tidak transparan, hanya disebutkan “2 persen masuk PADes” tanpa ada rincian nominal atau dokumen pertanggungjawaban yang bisa diakses publik.
Ketua BUMDes tidak memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi.
Berdasarkan analisis ada dugaan pelanggaran dan ketentuan hukum diantaranya :
1. Keterbukaan Informasi Publik. BUMDes merupakan badan usaha yang menggunakan uang negara dari Dana Desa, sehingga wajib transparan dan akuntabel. Hal ini diatur dalam :
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 103 huruf b, yang mewajibkan pemerintah desa dan BUMDes menyampaikan laporan keuangan kepada masyarakat secara terbuka.
– Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes, Pasal 41 ayat (2), menyebutkan bahwa pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Pelanggaran tidak adanya keterbukaan nominal hasil PADes, tidak dipublikasikannya laporan pertanggungjawaban, dan minimnya identitas resmi (papan nama/banner) termasuk bentuk pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
2. Penggunaan aset dan fasilitas Desa. Sekretariat BUMDes yang masih menumpang di kantor desa berpotensi melanggar prinsip pemisahan aset dan kegiatan usaha, karena :
– Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes Pasal 12, menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, walau modalnya berasal dari desa.
Pelanggaran BUMDes Tenjonagara belum menjalankan prinsip pemisahan kelembagaan secara utuh.
3. Kepatuhan terhadap akuntabilitas keuangan Negara. Dana Desa dan penyertaan modal ke BUMDes adalah bagian dari keuangan negara. Maka setiap pengelolaan wajib dilaporkan dan dapat diaudit oleh Inspektorat dan BPK. Tidak adanya rincian nominal PADes dari hasil usaha serta tidak disajikannya laporan semesteran kepada publik berpotensi melanggar asas pengelolaan keuangan negara yang baik, sebagaimana diatur dalam :
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 huruf c dan d (transparan dan akuntabel).
Potensi temuan, jika hasil usaha tidak dilaporkan dengan jelas, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau bahkan indikasi penyimpangan pengelolaan dana publik.
4. Aspek etika pemerintahan Desa. Sikap aparat desa yang tidak bisa menjelaskan nominal PADes dari BUMDes dapat dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Pasal 26 ayat (4) huruf f UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Rekomendasi, Inspektorat Kabupaten Garut perlu melakukan audit khusus (audit kinerja dan audit keuangan) terhadap pengelolaan BUMDes Tenjonagara.
Kasus BUMDes Tenjonagara menunjukkan lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dana publik di tingkat desa. Pengelolaan dana ratusan juta rupiah tanpa laporan nominal yang jelas dan lokasi produksi yang tak sesuai wilayah desa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tim awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta klarifikasi resmi dari ketua BUMDes dan Pemerintah Desa Tenjonagara.
Reporter : ASB








