BUMDes Sukaluyu Diduga Mangkrak Sejak 2018, Dana Puluhan Juta Tak Jelas Hasilnya, Baliho APBDes 2025 Pun Tak Terpasang
Garut, Sukawening – bidikhukumnews.com Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan publik. Sejumlah penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 hingga 2024 dinilai tidak memberikan hasil yang nyata, bahkan beberapa di antaranya tidak berjalan sama sekali. Ironisnya, hingga kini baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 pun tak terlihat terpasang di area publik desa, menambah tanda tanya besar soal transparansi penggunaan dana desa. Selasa, 11-11- 2025
Kepala Desa Sukaluyu, Asep Kurniawan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kondisi BUMDes yang diwarisinya sudah dalam keadaan tidak aktif.
“Terkait pengurus BUMDes pada tahun 2018 ada penyertaan modal sebesar Rp 30 juta dan tahun 2019 juga Rp 30 juta, tapi saya tidak tahu penggunaannya karena harus ditanyakan kepada perangkat. Saya sudah pernah bertanya, tapi mereka tidak bisa menjelaskan”, ujarnya
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa pada tahun 2023 pihak desa kembali mencoba menghidupkan BUMDes dengan membentuk pengurus baru yang diketuai Atim, dan memberikan penyertaan modal sebesar Rp 25 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena program tidak berjalan dan ketua BUMDes mengundurkan diri. Dana pun akhirnya dikembalikan ke kas desa.
“Tahun 2024 kami ganti pengurus lagi, ketuanya Diki. Dana Rp 25 juta yang dikembalikan itu diberikan lagi ke pengurus baru, bahkan ada tambahan modal sebesar Rp 20 juta, tapi hasilnya sama, tidak jalan juga. Sampai sekarang saya masih menunggu pertanggungjawaban dari ketua BUMDes”, jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dana Desa tahap II tahun 2025 serta Bantuan Provinsi (Banprov) belum cair, sehingga sejumlah kegiatan fisik di desa menjadi tertunda. “Kami khawatir kalau pencairan terlambat, pembangunan tidak selesai di tahun berjalan”, tambahnya.
Berdasarkan Analisis Pelanggaran dan Dasar Hukumnya diantaranya :
1. Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Tidak dipasangnya baliho APBDes tahun 2025 merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap desa wajib mengumumkan secara terbuka APBDes, baik dalam bentuk papan informasi maupun media lainnya, agar masyarakat mengetahui arah dan penggunaan Dana Desa.
– Pasal yang dilanggar, Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan keuangan dan program kerja.
– Implikasi Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif oleh Inspektorat Daerah karena tidak memenuhi kewajiban keterbukaan anggaran.
2.Pengelolaan Dana Desa Tidak Optimal (Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa). Penyertaan modal BUMDes yang tidak menghasilkan kegiatan usaha merupakan indikasi pelanggaran asas efektivitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa.
– Pasal yang dilanggar: Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tepat sasaran.
– Dana yang disalurkan tanpa hasil atau pertanggungjawaban jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi dan berpotensi masuk ke ranah maladministrasi keuangan desa.
3. Pertanggungjawaban BUMDes (Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 jo. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes). BUMDes wajib membuat laporan keuangan dan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
-Jika laporan tidak disampaikan, pengurus BUMDes dan kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum administratif.
– Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana (tidak ada kegiatan, tidak ada laporan, dana tidak jelas), maka bisa menjadi temuan Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH).
4. Indikasi Kerugian Keuangan Negara (UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah). Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara. Setiap penyertaan modal yang tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti kegiatan dan laporan penggunaan dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, dan dapat diselidiki oleh Inspektorat Kabupaten, BPKP, atau Kejaksaan.
Kasus BUMDes Sukaluyu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal desa serta tidak optimalnya pelaksanaan prinsip transparansi publik. Ketiadaan baliho APBDes 2025 memperkuat dugaan minimnya keterbukaan anggaran, sementara program BUMDes yang terus gagal sejak 2018 menandakan rendahnya tata kelola keuangan desa dan akuntabilitas pengurus.
Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Garut, maka potensi maladministrasi dan kerugian negara bisa semakin besar. Desa perlu melakukan audit internal BUMDes, mempublikasikan kembali APBDes sesuai aturan, dan menegakkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan dana publik.
Reporter ASB








