PN Cibadak Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut dalam Gugatan Pajak Waris Tanah Natadipura
Sukabumi- bidikhukumnews.com
Pengadilan Negeri Cibadak telah mengumumkan Putusan Sela secara elektronik (E-court) pada Kamis, 13 November 2025, terkait gugatan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd. Putusan Sela tersebut menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat 1.
“Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,” demikian bunyi Amar Putusan Sela yang dibacakan. Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Para Tergugat, untuk melanjutkan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganalisa, menilai, dan menimbang dalil serta argumentasi hukum dari para pihak terkait eksepsi kompetensi absolut. Adu dalil dan argumentasi hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam proses jawab-menjawab, Replik, dan Duplik, dianalisa secara seksama oleh Majelis Hakim.
“Alhamdulillah, adu dalil dan adu argumentasi hukum sudah menang, tinggal adu data dan fakta hukum (bukti) dalam sidang-sidang berikutnya,” ujar Saleh, pengacara yang mewakili Penggugat, pada 18 November 2025.
Perkara Berlanjut ke Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara gugatan No 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd. berlanjut ke acara pembuktian. Tahap ini akan meliputi pemeriksaan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat, serta pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Konsekuensi Hukum Gugatan
Gugatan ini terkait dengan pembayaran Pajak BPHTB/PPh waris tanah Natadipura seluas 630 ha. Jika gugatan dikabulkan, putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa bagi para pihak, khususnya pihak Tergugat (Bapenda dan KPP Pratama Sukabumi) serta Turut Tergugat (BPN dan KPK) untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu, putusan tersebut juga dapat menjadi sumber dan dasar hukum bahwa status tanah yang menjadi objek dalam gugatan adalah sah secara hukum sebagai Tanah Hak Milik Adat, bukan Tanah Negara, yakni milik Alm. Natadipura dan beralih menjadi milik Para Penggugat atau ahli waris dari Alm. Natadipura. Sejak putusan tersebut, segala hak dan kewajiban yang melekat atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab ahli waris Natadipura. Pihak-pihak lain yang sudah dan atau akan menguasai serta memiliki sebagian tanah tersebut tanpa izin dari ahli waris atau secara tanpa hak dan melawan hukum dapat dikenakan pasal-pasal pidana terkait penyerobotan dan atau penggelapan tanah.
Sebaliknya, jika gugatan tersebut ditolak, konsekuensi hukumnya adalah kerugian negara, yakni hilangnya potensi pendapatan negara atau Lost Potencial Income Negara yang bersumber dari Pajak PBB, BPHTB, dan PPh, apabila dikemudian hari ternyata pemerintah mengklasifikasikan dan menetapkan bahwa objek tanah yang disebutkan dalam gugatan adalah statusnya Tanah Milik Adat Bukan Tanah Negara.
“Kami berpendapat bahwa kerugian negara dalam bentuk Lost Potencial Income Negara yang bersumber dari pajak PBB, BPHTB dan PPh waris, akibat dihambat atau dihalangi oleh oknum pejabat Pemda dan Mafia Tanah, adalah dapat dikategorikan sebuah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” pungkas Saleh Hidayat,SH
Reporter Aprizal







