Skandal Galian C Ilegal di Watubangga! Berkedok ‘Empang’, Lingkungan Warga Terancam Rusak Parah dan Dihantam Polusi
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Polsek Watubangga Turun Tangan, Hentikan Aktivitas Tambang yang Mencemari Permukiman dan Pesisir
Watubangga Aktivitas penambangan galian C ilegal di Watubangga yang dilakukan secara masif telah meresahkan warga Dusun III Desa Lamundre.
Parahnya, penambangan ini dilakukan tepat di sekitar area permukiman dan pesisir pantai, menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Pada hari Jumat, 12 Desember 2025, pukul 11.00 Wita, jajaran Polsek Watubangga bersama Babinsa setempat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan monitoring dan memberikan peringatan tegas kepada para pengelola.
Modus Licik: Berdalih Membuat Empang, Pasir Dijual ke Perusahaan
Aktivitas penambangan ini terbilang nekat, menggunakan alat berat jenis Ekskavator dan sejumlah Dump Truck untuk mengeruk pasir.
Pengelola tambang, yang diketahui berinisial Sdr. Baheri (40) dan Sdr. Sahar (28), disinyalir menggunakan modus operandi yang licik.
”Modus pengelola galian C ilegal ini adalah berdalih membuat galian untuk ‘empang’ di lokasi tersebut.
Namun, pasir hasil kerukan itu kemudian diangkut menggunakan Dump Truck dan dijual kepada perusahaan, yakni PT. IPIP,” terang Waka Polsek Watubangga, IPDA Mirwan Pasalli, S.H.
Dampak Nyata: Debu Berlebihan, Tanah Terkikis, dan Ancaman Kerusakan Jalan
Dampak dari kegiatan ilegal yang terpusat di permukiman penduduk Dusun III Desa Lamundre ini sangat mengkhawatirkan:
Polusi Udara: Debu berlebihan dan polusi udara yang dihasilkan alat berat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan mengganggu pengendara yang melintas.
Kerusakan Lingkungan: Terjadi pengikisan tanah dan perubahan kontur tanah yang drastis, mengancam ekosistem pesisir dan struktur lahan.
Ancaman Infrastruktur: Lalu lintas kendaraan berat (Dump Truck) yang melebihi kapasitas muatan berpotensi merusak dan mengancam struktur badan jalan di desa tersebut.
Waka Polsek Watubangga, IPDA Mirwan Pasalli, S.H., didampingi Babinsa Desa Lamundre Sertu Altin, serta Personil Piket Regu III, Aiptu Octovianus dan Aipda Pardi, telah memberikan himbauan keras agar pengelola segera menghentikan aktivitas penambangan pasir galian C menggunakan Ekskavator di lokasi permukiman warga dan pesisir pantai tersebut.
Tindakan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan serta keselamatan warga Desa Lamundre dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






