Dugaan Mafia Solar Tondano; Potret Klienelisme dan Kelemahan Penegakan Hukum di Daerah

MINAHASA, Tondano  – bidikhukumnews.com

Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, 8 januari 2026. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di Rinegetan Link V, Kec. Tondano Barat, diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan ilegal solar subsidi. Gudang tersebut dikaitkan dengan sejumlah oknum yang telah dikenal masyarakat, yaitu BW alias Billy, J alias Ua, dan RL alias Baco.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik penyelewengan BBM solar subsidi di wilayah tersebut. Masyarakat dan pengamat mulai menyoroti kinerja aparat penegak hukum, menuntut tindakan yang tegas dan transparan dari Polres Minahasa.

“Polres Minahasa harus segera bertindak. Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih atau hanya menangkap pelaku lapangan saja. Segera usut dan tangkap para aktor intelektualnya,” tegas Yansen Poluan, seorang tokoh masyarakat Minahasa saat dihubungi media via WA.

Desakan untuk penindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Praktik mafia solar dianggap telah meresahkan masyarakat dalam waktu lama, menyebabkan kelangkaan di pasaran resmi dan mendistorsi harga. Kerugian negara akibat subsidi yang dialihkan untuk kepentingan segelintir orang juga telah mencapai angka yang signifikan.

Sorotan publik kini tertuju pada kredibilitas institusi Polri. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dipertaruhkan di kasus ini. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi, siapa pun pelakunya,”.
Penanganan yang lamban atau setengah-setengah akan menciptakan persepsi bahwa hukum tak berdaya melawan mafia solar yang sudah membentuk jaringan.

Tekanan publik pun semakin keras dengan munculnya pernyataan-pernyataan kritis. “Hukum jangan kalah dengan mafia solar. Jika oknum-oknum ini terus dibiarkan beroperasi, maka kedaulatan negara dipertanyakan. Negara harus hadir melindungi hak rakyat banyak, bukan kepentingan oknum,” tandas Jerry Rumagit ketua LSM Gerakat Masyarakat Peduli Indonesia (GEMPINDO).

Masyarakat berharap Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R.Simbar merespon serta diikuti dengan aksi nyata yang cepat dan konkret. Pengungkapan total jaringan, dari hulu ke hilir, serta penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari kejahatan ini, menjadi ukuran keberhasilan penegakan hukum.

Tindakan tegas terhadap oknum BW alias Billy (gusdur) dan kawan-kawannua yang akan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius memberantas mafia BBM dan melindungi kedaulatan energi untuk rakyat.

 

Reporter: Jun Parengkuan

bidikhukumnews.com