VIRAL,!!! PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU 34.40210 CARINGIN

BANDUNG // bidikhukumnews.com/ Rabu 7 September –
Sangat maraknya penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai terkait aktivitas salah satu SPBU 34.40210 yang terletak di jalan raya soekarno-hatta caringin kota bandung, Jawa Barat, atas sering nya terlihat keluar masuk kendaraan truk engkel dan L 300jenis box.” kamis(6/9/23)
Hal itu membuat team bidik hukum menjadi geram dan menyelidiki ada beberapa Rekan media langsung ke lokasi tersebut.
Karena adanya peran security SPBU 34.40210 yang berinisial Z falam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
“Team investigasi melihat langsung adanya penyimpangan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU 34.40210 yang terletak di jalan Soekarno-Hatta caringin kota bandung, kecamatan.”serta kendaran truk engkel dan L300 jenis box yang di dalam nya tersusun rapi kempu yang sudah di modifikasi sedemikian rupa.” Ujar team
Team investigasi terus menggali informasi terkait praktik penimbunan yang ada di gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
Dari hasil investigasi yag dilakukan oleh Team investigasi media bidik hukum beserta rekan menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk engkel jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya.
Pembelian BBM bersubsidi tersebut investigasi media bidik hukum jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atauupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya
Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM dengan jeriken / dalam jumlah besar?
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.00
Kabiro Bekasi






