Lagi-Lagi…!!!! Gunakan Truk Box heli BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 3441304. Desa Pancawati Kabupaten Karawang

Bidik hukum 21 Oktober 2023 KAB.karwang desa Pancawati Penyimpangan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pelaku mafia solar terkait aktivitas salah satu lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 3441304 pancawati kabupaten karawang atas sering nya terlihat keluar masuk truk jenis box dan heli pengangkut solar beratap Sabtu21/10/23) team investigasi menemukan oknum satpam agun bekerja sama dengan sopir tersebut
Hal itu membuat awak media menjadi geram dan menyelidiki langsung ke lokasi tersebut.

Karena tidak lain, ada peran satpam dalam pengambilan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.

Team investigasi melihat langsung adanya pengambilan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah lokasi yang terletak di SPBU Pancawati yang di jalan Klari kabupaten karawang jawa barat .” Ujar team

Team investigasi terus menggali informasi terkait praktik pengambilan solar dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
di saat di konfirmasi sopir kabur beserta armada di berhentikan nama yaitu Heri sopir dan sebagai bos mafia Tobing

Saat team investigasi menggali informasi mendapat kan keterangan dari sopir siapa nama , oknum tersebut akrab disebut tobing yang mana yang bersangkutan adalah pelaku pegambilan BBM bersubsidi jenis solar ,” Ujar sopir

Saya hanya di perintahkan Membeli bersubsidi keliling dari SPBU satu ke SPBU yang lain nya, setelah terisi penuh saya di suruh mengirim kan ke gudang transportir,”jelas sopir

Oknum tersebut menggunakan armada truk box heli untuk melansir BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi media menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk dengan jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya.
Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata edy ketua team investigasi media bidik hukum jelas sangat merugikan Negara pembelian yang berskala besar BBM bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya

Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken / dalam jumlah besar?

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

Pewarta : Ita Lestari/Kabiro

bidikhukumnews.com