Proyek Normalisasi Anak Sungai Paal IV Disoroti: Diduga Langgaran Aturan Hingga Indikasi Penyimpangan Anggaran

Manado, – bidikhukumnws.com Pengerjaan proyek normalisasi Anak Sungai Paal IV di Kota Manado, yang dikerjakan oleh *CV. ALTRACO* dengan nilai kontrak Rp 2,83 miliar dari APBD 2025, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Selain ditemukan sejumlah penyimpangan teknis dan keluhan warga, muncul kekhawatiran dan indikasi awal adanya potensi penyimpangan anggaran yang berujung pada dugaan praktik korupsi.

Indikasi keterlambatan dan metode kerja bermasalah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan fakta pekerjaan telah mengalami keterlambatan. Hal ini secara hukum berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, yang mengatur sanksi atas keterlambatan.

Yang lebih memperkuat kecurigaan adalah temuan metode pengecoran beton bertulang yang dilakukan secara manual tanpa mesin molen. Metode ini sangat tidak lazim untuk proyek bernilai miliaran rupiah dan menimbulkan pertanyaan serius: Apakah penghematan biaya yang tidak wajar dari metode manual ini justru mengorbankan mutu, dan kemana dialokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk peralatan dan standar kerja yang proper? Kesalahan metode berisiko menghasilkan struktur yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beton, seperti SNI 03-2847-2019, yang dapat membahayakan publik.

Warga sekitar mengeluhkan memburuknya genangan banjir karena penyempitan saluran, serta tidak adanya sosialisasi. Seorang warga bahkan menyebut ada perubahan lokasi tanggul yang justru memperkecil badan sungai, menyimpang dari kesepakatan awal. Hal ini menunjukkan potensi maladministrasi dan pengabaian dampak sosial.

Dugaan adanya penyimpangan dan dugaan Korupsi kombinasi beberapa faktor ini mulai membentuk indikasi awal (red flag) yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa poin yang perlu diusut tuntas oleh aparat pengawas dan penegak hukum antara lain:

1. Penggelapan Anggaran (Mark Up Biaya): Apakah harga satuan material dan tenaga kerja dalam kontrak sudah wajar, atau terjadi mark-up? Dana yang dianggarkan untuk peralatan standar (seperti sewa molen) dan material berkualitas, apakah dialihkan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya?
2. Pengerjaan di Bawah Standar (Sub-Standard Work): Pengecoran manual untuk pekerjaan publik berskala besar sangat tidak efisien dan berisiko tinggi terhadap mutu. Ini mengindikasikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam kontrak (Pasal 2 UU Tipikor), dengan motif kemungkinan mengeruk keuntungan dari pemotongan biaya produksi.
3. Keterlambatan yang Disengaja: Keterlambatan tanpa sebab force majeure dapat menjadi alat untuk mengajukan pembayaran termin tanpa prestasi yang memadai, atau bahkan mengajukan permintaan tambah waktu (time extension) dan tambah biaya (cost overrun) yang tidak wajar.
4. Kerugian Keuangan Negara: Jika pada akhirnya struktur yang dihasilkan tidak memenuhi standar dan cepat rusak, atau justru memperparah banjir, maka proyek ini dapat dikategorikan merugikan keuangan negara (Pasal 3 UU Tipikor) karena tidak memberikan manfaat yang setara dengan dana yang dikeluarkan.

Mendesak Investigasi Menyeluruh

Masyarakat dan pengawas dana publik mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah Kota Manado, Kejari Manado serta Kapolres Manado untuk turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan tidak hanya pada aspek administrasi dan teknis, tetapi juga pada aliran dana dan kecukupan biaya pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kota Manado *Johny Suwu, ST,* sebagai pembina proyek dan *CV. ALTRACO* sebagai pelaksana dituntut untuk memberikan penjelasan transparan dan komprehensif. Jika indikasi ini terbukti, diperlukan tindakan hukum yang tegas untuk menyelamatkan aset negara dan memberikan efek jera.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Manado maupun CV. ALTRACO terkait temuan dan dugaan yang berkembang.

Reorter: Jun Parengkuan – Tim

bidikhukumnews.com