Proyek Rehabilitasi SDN 2 Cijulang Disorot, Plang JKK/K3 dan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tak Terpasang, Kualitas Pekerjaan Ikut Dipertanyakan
Kabupaten Sukabumi bidikhukumnews.com
Pelaksanaan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN 2 Cijulang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, hingga pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi atau plang mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi.
Sementara itu, papan informasi proyek utama telah terpasang dan memuat identitas pekerjaan, yakni proyek rehabilitasi ruang kelas dengan nilai kontrak sebesar Rp136.371.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV. Althaf Jaya.
Tidak ditemukannya informasi mengenai JKK, K3, maupun BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan keselamatan kerja dalam jasa konstruksi. Sebab, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Jasa Konstruksi mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama menjalankan pekerjaan.
Sejumlah warga menilai tidak adanya papan informasi JKK/K3 dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan dugaan lemahnya kepatuhan terhadap aspek perlindungan tenaga kerja. Terlebih, proyek tersebut telah berjalan cukup lama, namun hingga kini informasi mengenai jaminan keselamatan kerja belum juga terlihat di lokasi.
Sorotan masyarakat tidak hanya berhenti pada aspek administrasi keselamatan kerja. Kualitas fisik pekerjaan pun mulai dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai beberapa item pekerjaan diduga belum menunjukkan hasil yang maksimal sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis sebagai pengguna anggaran.
Sebagai proyek yang dibiayai dari uang rakyat melalui APBD, pelaksanaan pekerjaan semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Oleh karena itu, instansi terkait diharapkan segera melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Althaf Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai belum terlihatnya papan informasi JKK/K3 dan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek. Redaksi Bidikhukumnews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Achmad Saepudin






