Papan Proyek SMA Negeri 28 Garut Diduga Cacat Administrasi, Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Publik Mencuat

Garut, Caringinbidikhukumnews.com // Proyek pembangunan SMA Negeri 28 Garut yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 1,23 miliar yang dikerjakan oleh CV. Cijoho Berkat Utama dengan konsultan PT. Rinepo San Gora ini diduga tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik dan melanggar ketentuan administratif proyek pemerintah. Selasa, (11-11-2025).

Pantauan langsung wartawan di lapangan, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi alat transparansi publik justru tidak memuat sejumlah data penting. Di antaranya tanggal mulai dan selesai pekerjaan, nama pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK), serta nomor izin usaha atau NIB penyedia jasa. Selain itu, tanggal kontrak yang tercantum juga dinilai tidak sinkron dengan pelaksanaan proyek di lapangan.

Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa pemberitahuan pembangunan baru diterima pada 20 September 2025, sedangkan di papan proyek tertulis tanggal kontrak 15 Agustus 2025. Padahal, pekerjaan fisik baru dimulai akhir September.

“Kami hanya memantau agar pekerjaan tidak menyimpang. Pemberitahuan baru masuk 20 September, dan mulai dikerjakan akhir bulan itu”, ujar Helena Intani Mariska, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, kepada wartawan.

Sementara itu, Tata Juhara, S.Pd, bagian sarana dan prasarana, mengaku tidak mengetahui detail teknis proyek.

“Kami hanya menerima laporan bahwa pembangunan mencakup empat ruang kelas dan pengecoran atap. Detail pelaksanaan dan kontrak ada di pihak penyedia”, ungkapnya.

Lebih jauh, sejumlah pekerja di lapangan mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah dari pihak penyedia jasa.

“Iya, pembayarannya memang telat”, kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dari hasil penelusuran dan analisis regulasi, terdapat sedikitnya lima bentuk dugaan pelanggaran administratif dalam papan proyek tersebut :

1. Tidak mencantumkan tanggal mulai dan selesai pekerjaan. Melanggar Pasal 8 ayat (2) Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, yang mewajibkan pencantuman durasi waktu pelaksanaan secara jelas agar publik dapat mengawasi proyek.

2. Tidak mencantumkan jenis pekerjaan dan volume kegiatan. Bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya rincian kegiatan dan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas publik.

3. Tanggal kontrak diduga tidak valid. Jika proyek berjalan sebelum kontrak efektif, hal ini melanggar Pasal 54 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Tidak mencantumkan nama PPTK dan pengawas lapangan. Melanggar Lampiran III Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, yang mengatur bahwa papan proyek wajib menampilkan nama pejabat penanggung jawab kegiatan.

5. Tidak mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SBU penyedia jasa konstruksi. Melanggar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mensyaratkan legalitas usaha sebagai jaminan akuntabilitas publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Cijoho Berkat Utama dengan konsultan PT. Rinepo San Gora maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Minimnya informasi publik dalam proyek ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menekankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Secara hukum, pelanggaran ini tergolong administratif ringan, namun berimplikasi serius terhadap kepercayaan publik dan integritas penggunaan anggaran negara.

Tim awak media menilai, kelalaian penyedia jasa maupun pengawas proyek tidak bisa dianggap sepele. Papan proyek merupakan instrumen kontrol sosial, yang memungkinkan masyarakat memantau dan memastikan penggunaan anggaran publik tepat sasaran.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini, memperbaiki papan informasi agar sesuai regulasi, serta memberikan teguran administratif kepada pihak pelaksana.

Tindakan korektif perlu segera dilakukan berdasarkan :

– Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 (tentang papan informasi proyek).

– UU No. 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), dan

– Perpres No. 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, apakah akan menegakkan aturan secara tegas atau kembali membiarkan praktik ketertutupan dan ketidakteraturan administratif yang mencederai prinsip transparansi dalam proyek pendidikan.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com