Langkahi UU Pers, Bau Kriminalisasi Menguat dalam Sengketa Pemberitaan PKBM Garut

Garutbidikbukumnews.com || Sengketa pemberitaan dugaan minimnya transparansi PKBM di Pakenjeng kembali memanas setelah pernyataan Riki Ansori di garutexpo.com berujung ancaman pelaporan pidana atas karya jurnalistik. ASB, Kabiro Media Bidik Hukum, menilai langkah tersebut mengabaikan mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang seharusnya menjadi jalur utama penyelesaian sebelum membawa perkara ke ranah pidana. Rabu, 25/02/2026.

“UU Pers itu lex specialis. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, bukan langsung mem-branding wartawan seolah pelaku tindak pidana,” tegas ASB.

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mewajibkan media melayani hak jawab. Artinya, negara telah menyediakan jalur etik dan administratif sebelum ranah pidana disentuh. Ketika mekanisme itu diabaikan, patut dipertanyakan: ini murni keberatan substansi, atau upaya membungkam kritik?

ASB menegaskan, laporan terkait pengelolaan PKBM bukan serangan personal, melainkan fungsi kontrol sosial. Dana pendidikan bersumber dari keuangan negara. Ketika ada dugaan minim transparansi, publik berhak tahu. Pers berkewajiban mengawasi.

Soal tudingan foto diunggah tanpa izin, ASB menilai tidak otomatis menjadi pelanggaran, apalagi jika diambil dalam kegiatan terbuka dan digunakan dalam konteks jurnalistik. “Kalau keberatan, gunakan hak jawab. Bukan membangun opini kriminalisasi”, ujarnya.

Riki Ansori juga sebagai Kepala sekolah di PKBM Insan Putra Mandiri dibawah naungan Yayasan Insan Putra Mandiri.
Yang juga memantik tanda tanya, pemberitaan tayang 24 Maret 2025, reaksi hukum baru mencuat 24 Februari 2026. Hampir setahun jedanya. Mengapa baru sekarang gaduh?

Bidik Hukum menyatakan tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik. Namun satu hal digarisbawahi: penggunaan pasal pidana terhadap karya jurnalistik tanpa menempuh mekanisme UU Pers berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.

Dalam negara hukum, kritik bukan delik. Transparansi bukan pencemaran. Dan pers
bukan musuh yang harus dibungkam.

Jika keberatan ada, jawab dengan data.
Jika merasa dirugikan, tempuh mekanisme.
Tapi jangan jadikan hukum pidana sebagai alat tekan terhadap kerja jurnalistik.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com