Oknum Jaksa di Palu Diduga ‘Dagang’ Perkara, Peras Keluarga Terdakwa Ratusan Juta

PALUbidikhukumnews.com || Slogan “Jaksa adalah Sahabat Masyarakat” tampaknya hanya menjadi isapan jempol belaka di tangan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ramli dan Reza.

Di tengah upaya negara membersihkan institusi hukum dari praktik korup, aroma busuk pungutan liar justru tercium menyengat dalam proses peradilan di Kota Palu.

Bukannya menegakkan keadilan, oknum jaksa tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak keluarga Ramli menjadi korban pemerasan dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp150 juta.
Modus ‘Jual Beli’ Keadilan.

Kejanggalan ini mencuat saat oknum aparat tersebut mulai mengindikasikan adanya “tarif” tertentu dalam penanganan perkara. Praktik ini jelas mengkhianati prinsip fair trial. Padahal, setiap sen gaji dan operasional jaksa telah dibiayai oleh pajak rakyat agar mereka bekerja demi kebenaran, bukan demi setoran.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jaksa dibayar negara untuk menuntut keadilan, bukan malah memalak keluarga terdakwa yang sudah dalam posisi sulit,” ujar salah satu pihak keluarga dengan nada geram.

Ancaman Pidana Menanti
Jika dugaan ini terbukti, oknum jaksa tersebut tidak hanya sekadar melanggar kode etik, tetapi telah menjerumuskan dirinya ke dalam delik tindak pidana korupsi dan pemerasan. Langkah berani keluarga melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi takut melawan arogansi oknum berseragam. Institusi Kejaksaan Dipertaruhkan.

Publik kini menunggu keberanian Kejati Sulteng dan Kejagung untuk menindak tegas “benalu” di internal mereka. Jika oknum pemeras seperti ini dibiarkan melenggang tanpa sanksi berat, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah dipastikan akan runtuh ke titik nadir.
Keadilan tidak boleh memiliki label harga, dan meja hijau tidak seharusnya menjadi tempat transaksi haram.

Reporter: Yn. Ladehu

bidikhukumnews.com