PDI-P Cianjur Hardik PT LLI: Patuhi UU Ketenagakerjaan, Hentikan Praktik Rekrutmen “Tidak Jelas”!
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Cianjur angkat bicara. Wakil Ketua Bidang Kerakyatan, Iwan Permana, mengeluarkan pernyataan tegas menyusul maraknya polemik di PT Lianhua Leather Industry (LLI) yang dinilai telah melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2026), Iwan menyoroti temuan di lapangan yang menyebutkan bahwa calon pekerja yang ingin bekerja di PT LLI dipersyaratkan harus melalui “salah satu yayasan” terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada rekayasa sistem rekrutmen yang merugikan pencari kerja. Ini penting untuk mencegah potensi masalah sosial, terutama bagi masyarakat terdampak,” tegas Iwan.
Politisi yang pernah menjabat anggota DPRD Cianjur (2004–2009) ini mengkritisi habis-habisan tiga titik kelemahan utama dalam praktik SDM di PT LLI:
1. Prioritas Tenaga Kerja Lokal Diabaikan.
Iwan menilai perusahaan tidak adil karena lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, sementara warga Desa Sukamaju justru kesulitan mengakses lapangan kerja di wilayahnya sendiri.
2. Sistem Kerja Tidak Jelas dan Tidak Pasti.
“Terkait sistem kerja yang tidak jelas, seperti keluar-masuk pekerja dalam waktu singkat tanpa kepastian, itu tidak sesuai aturan. Semua mekanisme kerja, termasuk kontrak dan jaminan, sudah diatur UU dan wajib dipatuhi,” ujarnya dengan nada keras.
3. Potensi Pungli dalam Perekrutan.
Iwan mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen. “Jika ada dugaan pungli oleh oknum perusahaan, itu harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan di sini,” ancamnya.
Lebih lanjut, Iwan mendesak manajemen PT LLI untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja.
“Perusahaan harus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan ketimpangan sosial. Apalagi warga sudah menanggung dampak lingkungan. Mereka jangan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkas Iwan.
Reporter: HDS/Jib







