Izin dan Janji Palsu? Warga Cianjur Geruduk Pabrik, Gugat Keabsahan Operasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Cianjur – bidikhukumnews.com
Kamis 22 Januari 2026 – Suasana di gerbang PT Lianhua pagi itu tidak seperti biasa. Gemuruh suara ratusan warga dari Desa Sukamaju dan aktivis lingkungan memenuhi area, menggantikan bunyi mesin pabrik. Spanduk bertuliskan “Stop Penipuan Tenaga Kerja Lokal!” dan “Tertibkan Izin, Lindungi Warga!” berkibar jelas, menjadi simbol kekecewaan yang telah lama terpendam.
Konflik ini menyangkut dua pokok persoalan yang saling berkait. Pertama, dilema legalitas. Regi dan Sodiq, perwakilan aksi, dengan lantang mempertanyakan bagaimana PT Lianhua bisa mengantongi izin operasi untuk lahan seluas lebih dari satu hektar di Kecamatan Cianjur. Mereka menunjuk Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 yang secara tegas tidak memperbolehkan industri sedang berdiri di kawasan tersebut.
“Kami tidak anti-investasi, tapi kami ingin kepastian hukum. Kami minta pihak berwenang yang mengeluarkan izin hadir di sini dan jelaskan dengan transparan, atas dasar apa izin ini dikeluarkan? Ini ada indikasi pelanggaran aturan tata ruang yang serius,” tegas Sodiq di hadapan massa, disambut sorakan setuju.
Kedua, janji yang terkhianati. Andri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamaju, membeberkan data yang memilukan. Dari sekitar 300 pekerja yang digaji perusahaan, hanya sepertiga atau sekitar 100 orang yang merupakan warga desa setempat. Komitmen awal perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal seolah menguap.
“Yang lebih memprihatinkan, posisi strategis seperti HRD selalu diisi orang dari luar dan sudah berganti empat kali. Setiap ganti manajemen, komitmen lama seperti diabaikan. Ini bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan memberdayakan warga sekitar,” ucap Andri dengan nada kesal.
Massa memberikan ultimatum satu jam bagi manajemen PT Lianhua untuk menghadirkan pihak yang kompeten dan berwenang menjawab dua tuntutan tersebut. Namun, waktu berlalu tanpa kejelasan. Yang muncul justrah Ahmad, seorang staf HRD, yang menolak berkomentar dengan alasan takut salah bicara.
“Tolong kang jangan direkam dan di-video. Saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, saya takut salah bicara,” kata Ahmad singkat sebelum menghilang ke dalam gedung.
Penolakan untuk berdialog itu memantik keputusan massa untuk melakukan walk out sebagai bentuk protes. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar dan meluas ke tingkat kabupaten jika tuntutan mereka terus diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, keheningan justru datang dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Tidak ada pernyataan resmi sama sekali dari manajemen PT Lianhua maupun pemerintah daerah terkait gugatan warga ini. Ketiadaan respons ini semakin mengeraskan sikap massa.
Aksi ini bukan hanya sekadar protes sporadis, tetapi merupakan puncak gunung es dari ketidakpuasan yang terakumulasi. Warga merasa diperdaya oleh izin yang dianggap cacat hukum dan dirugikan oleh janji pemberdayaan yang tak kunjung terwujud.
Ancaman eskalasi aksi ke depan sangat nyata. Jika tidak ada upaya serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah untuk duduk bersama dan memberikan solusi nyata, Cianjur bisa saja menyaksikan gelombang unjuk rasa yang lebih besar, yang tidak hanya menuntut keadilan bagi warga Sukamaju, tetapi juga mempertanyakan integritas perizinan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pertanyaan besar kini menggantung: Akankah PT Lianhua dan Pemda Cianjur membuka diri untuk dialog, atau membiarkan situasi ini membara hingga meledak dalam aksi yang lebih masif? Waktu yang akan menjawab.
HDS/AS







