Diduga Eksploitasi Buruh Berkedok Loyalitas, PT Sinar Niaga Sejahtera Disorot, Kerja Sampai Dini Hari Tanpa Upah Lembur

GARUTbidikhukumnews.com

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menyeret nama PT Sinar Niaga Sejahtera setelah muncul pengakuan pekerja terkait sistem kerja yang dinilai tidak manusiawi. Para pekerja disebut dipaksa bekerja hingga larut malam bahkan dini hari tanpa menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ironisnya, jam kerja tambahan yang seharusnya dibayar resmi justru diduga hanya diganti uang makan Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu dengan dalih “loyalitas”. Rabu, 20/05/2026.

Salah seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dianggap biasa di lingkungan kerja perusahaan distributor tersebut.

“Kerja dari jam 08.00 sampai malam terkadang jam 20.00, 22.00 bahkan sampai jam 01.00 WIB. Akan tetapi tidak ada uang lembur karena butuh kerja ya dipaksain,” ungkapnya kepada awak media.

Pernyataan itu memperlihatkan dugaan adanya tekanan ekonomi terhadap pekerja yang membuat mereka tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja meski hak normatifnya diduga diabaikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Gudang PT Sinar Niaga Sejahtera, Ade Iman, justru membenarkan adanya aktivitas kerja hingga dini hari. Namun ia menyebut perusahaan hanya memberikan kompensasi berupa uang makan sebagai bentuk loyalitas kerja.

“Kalau ada jam lebih masuk lembur kerja sampai malam bahkan sampai jam 1 malam. Namun upahnya hanya kompensasi sebagai bentuk loyalitas, hanya dikasih uang makan sebesar Rp 15.000 sampai Rp 20.000 karena ini distributor,” tandasnya.

Pernyataan tersebut memantik sorotan keras karena secara tidak langsung mengakui adanya pekerjaan melebihi jam kerja normal tanpa pembayaran upah lembur resmi.

Dalam aturan ketenagakerjaan, istilah
“loyalitas” tidak pernah dapat dijadikan tameng untuk menghapus kewajiban perusahaan membayar hak pekerja. Sebab, lembur bukan bentuk sukarela sepihak yang bisa diganti nasi bungkus atau uang makan murah, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi negara.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menyinggung adanya pekerja bernama Robi yang disebut bermasalah dan kerap terlambat masuk kerja. Namun, publik menilai persoalan disiplin pekerja tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Ade Iman mengaku telah meminta pekerja tersebut mengundurkan diri melalui pesan WhatsApp, meski belum memberikan Surat Peringatan (SP) resmi.

“Saya mencoba melalui pesan WhatsApp yang bersangkutan menyuruh mundur, namun tidak merespon. Saya belum memberikan SP tapi baru akan,” katanya.

Pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur hubungan industrial di perusahaan, mengingat pemutusan hubungan kerja atau tekanan pengunduran diri tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sesuai aturan hukum ketenagakerjaan.

Lebih jauh, Ade menyebut pekerja tersebut berstatus kontrak melalui yayasan dengan sistem perpanjangan tiga bulan sekali.

“Robi kerja melalui Yayasan PT Trivel S dan statusnya masih kontrak perpanjangan. Karena perpanjangan kontrak 3 bulan sekali,” pungkasnya.

Praktik perpanjangan kontrak jangka pendek berulang kali juga berpotensi menjadi perhatian serius apabila digunakan untuk menghindari hak-hak pekerja tetap, termasuk kepastian kerja dan pesangon.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan :
– Pekerja yang bekerja melebihi batas jam kerja wajib menerima upah lembur.
– Perusahaan wajib menghitung dan membayar lembur sesuai formula resmi.
– Hak pekerja tidak dapat dihapus dengan alasan loyalitas.
– Tekanan untuk mengundurkan diri tanpa prosedur dapat dikategorikan pelanggaran hubungan industrial.
– Sistem kontrak berulang yang tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi cacat hukum.

Awak media menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu mencerminkan lemahnya perlindungan buruh dan pengawasan ketenagakerjaan. Buruh diperas tenaganya hingga dini hari, sementara hak lemburnya diduga hanya dihargai setara uang makan. Ini bukan lagi soal loyalitas, tapi dugaan eksploitasi tenaga kerja yang dibungkus budaya takut kehilangan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan pelanggaran jam kerja, sistem kontrak, dan pembayaran lembur di PT Sinar Niaga Sejahtera tersebut.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com