“Polisi Ungkap Motif Penyerangan Molotov di Cicurug, 7 Tersangka Diamankan”

Sukabumibidikhukumnews.com Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap penyerangan bom molotov terhadap seorang pelajar di Cicurug. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tujuh pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut pengungkapan kilat ini penting untuk mencegah konflik meluas.

“Tim langsung bergerak setelah laporan diterima. Tujuh tersangka berhasil kami amankan. Kami tegas terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi menggunakan senjata berbahaya,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Kasat Reskrim AKP Hartono menjelaskan, para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Aksi dipicu persoalan sepele—salah satu pelaku tersinggung usai diludahi saat membeli rokok.

Para pelaku kemudian menyerang tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. HA dan IM melempar bom molotov, sementara lainnya membawa senjata tajam untuk mengintimidasi.

Akibatnya, korban MZ mengalami luka bakar serius. Polisi turut menyita senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 307 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam. Proses hukum tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak karena mayoritas pelaku masih di bawah umur.

Red

bidikhukumnews.com