HMI MPO Kendari Nilai Operasional PT Vale di Pomalaa Memicu Benturan Masyarakat dan Ormas, Pemerintah Didesak Bertindak
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Desakan ini disampaikan menyusul konflik yang berkembang di wilayah operasional perusahaan dan telah memicu benturan serta gesekan di tengah masyarakat lokal.
HMI MPO Cabang Kendari menilai bahwa kondisi tersebut telah menciptakan kegaduhan di salah satu kawasan investasi strategis di Sulawesi Tenggara. Situasi ini tidak hanya berdampak terhadap rasa aman masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi apabila tidak segera ditangani secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, mengatakan bahwa investasi harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan melahirkan konflik sosial yang memperhadapkan sesama warga.
Secara konstitusional, HMI mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman, sedangkan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Dalam aspek tata kelola korporasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good corporate governance.
Atas dasar itu, HMI MPO Cabang Kendari mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan secara independen terhadap tata kelola operasional PT Vale Indonesia di Pomalaa. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk yang dijalankan oleh vendor, subkontraktor, dan mitra bisnisnya, tidak menjadi pemicu konflik horizontal maupun mengganggu ketertiban masyarakat.
HMI MPO Cabang Kendari menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah. Bagi HMI, investasi yang sehat adalah investasi yang tunduk pada hukum, menghormati hak asasi manusia, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di daerah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap konflik yang berdampak pada masyarakat. Investasi harus menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, bukan menciptakan ruang benturan serta perpecahan di tengah masyarakat,” Gito Roles Tutupnya.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






