Gunakan Nama Perusahaan & KTA Palsu, Pria di Kolaka Utara Diduga Memeras Pengusaha Tambang dan Minyak

KOLAKA UTARA, SULTRAbidikhukumnews.com

Praktik penipuan dan pemalsuan identitas kian merajalela. Seorang pria bernama Rustang, yang kerap bergerak di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, diduga menggunakan nama perusahaan orang lain tanpa izin serta memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers untuk memeras sejumlah pengusaha di sektor tambang dan minyak setempat.Sabtu 1/8/2026.

Pihak PT. GROUP MEDIA GLOBAL INDONESIA melalui Direkturnya, Maulana Ramli yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah memastikan bahwa nama Rustang sama sekali tidak tercatat dalam daftar staf maupun jajaran redaksi.

“Dia bukan wartawan kami, bukan bagian dari organisasi ini. Yang dia lakukan adalah pemalsuan murni,” tegas Maulana.

Modus yang dijalankan diduga dengan membawa KTA Pers palsu yang mencantumkan nama perusahaan tersebut, lalu mendatangi para pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Tindakan ini tidak hanya merugikan materiil pihak yang diperas, tetapi juga sangat mencoreng nama baik lembaga pers yang sah.

Pihak manajemen PT. GROUP MEDIA GLOBAL INDONESIA mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta kepolisian di Kolaka Utara untuk segera menindak tegas pelaku. Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan merajalela karena berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan lembaga pers yang taat aturan.

Secara hukum, perbuatan ini jelas melanggar:

– Pasal 16 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
– Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
– Serta dapat dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku yang terbukti menggunakan nama badan hukum atau merek tanpa hak dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Media BidikhukumNews.Com tetap memegang teguh asas kedisiplinan verifikasi, independensi, serta prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama.

​Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!