Diduga Langgar UU Minerba, Pengolahan Emas Ilegal di Cigudeg Belum Tersentuh Hukum

Bogorbidikhukumnews.com

Aktivitas pengolahan emas diduga ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dilaporkan masih beroperasi di Kampung Bagja, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (14/05/2026), kegiatan pengolahan emas tanpa izin tersebut diduga berjalan secara terus-menerus. Di lokasi, terdapat dua tempat pengolahan yang diduga milik pengusaha berinisial Haji Diding dan Awong.

Meski aktivitas tersebut dilarang keras karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, praktik pengolahan emas itu diduga masih berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam operasionalnya, para pelaku diduga menggunakan merkuri (raksa) untuk proses pengikatan emas atau amalgamasi, serta sianida untuk proses pelindian (cyanidation). Kedua bahan kimia tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan mampu mempercepat proses ekstraksi emas. Namun, penggunaan zat berbahaya itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil pengolahan emas diduga dibuang langsung ke aliran sungai maupun lingkungan terbuka tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Akibatnya, pencemaran air dan tanah di wilayah Desa Bunar diduga semakin parah.

Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya mengancam kesuburan tanah, tetapi juga berdampak terhadap ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan sebagian warga sekitar.

Selain itu, dampak kesehatan akibat paparan merkuri juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Secara medis, paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan keracunan kronis, gangguan sistem saraf pusat atau neurologis seperti tremor, hingga kerusakan permanen pada organ vital seperti otak dan ginjal.

Secara hukum, aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun demikian, implementasi penegakan hukum di lapangan dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik tempat pengolahan maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga Cigudeg dan sekitarnya.

Reporter: D. Candra

bidikhukumnews.com