”Program Sahabat Polri Manjur! Aduan Warga Antar Tim Narco Five Ringkus Pengedar Sabu di Pomalaa.”
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Program unggulan Kapolres Kolaka, “SAHABAT POLRI“, kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat laporan masyarakat, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pengedar sabu lintas wilayah di Kecamatan Pomalaa.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, P, S.H., M.H., berlangsung dramatis pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Tonggoni.
Kronologi Penggerebekan
Tersangka yang diketahui berinisial AL alias April (29), seorang karyawan swasta, tak berkutik saat petugas mengepung kamar kosnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui program Sahabat Polri, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi paket “kristal haram”.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku celana hitam milik pelaku serta di lantai kamar. Total sebanyak 8 sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 18,38 gram berhasil diamankan.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:
1. Alat hisap (bong) dan korek gas.
2. Satu unit ponsel pintar merk Infinix warna biru navi.
3. Plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu dalam ukuran kecil.
Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi?
Dari hasil interogasi mendalam di TKP, muncul pengakuan mengejutkan dari tersangka April. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G (alias Gembol), yang diduga merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Kendari.
”Tersangka mengaku menerima barang sebanyak 20 gram dengan sistem tempel. Transaksinya diatur melalui komunikasi WhatsApp, di mana pelaku baru menyetorkan uang sebesar Rp20 juta setelah barang habis terjual,” ujar sumber kepolisian.
Kecurigaan petugas terbukti kuat setelah memeriksa ponsel pelaku, di mana ditemukan riwayat percakapan intens dengan sosok “Gembol” tersebut mengenai instruksi pengambilan dan pengedaran sabu.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, April beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan jaringan Lapas yang disebut-sebut oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi melalui program Sahabat Polri demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






