Dihantam Demo Beruntun, Carut-Marut ‘Dosa’ PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Dibongkar: Dari Potongan Pajak Misterius hingga APD Diperjualbelikan!

KOLAKA SULTRAbidikhukumnews.com

“Bicara hak pekerja sesuai regulasi, tidak ada ruang negosiasi dalam bentuk apa pun!” Kalimat tegas ini menjadi roh dalam pertemuan krusial yang digelar di Kantor Living PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Sabtu (16/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang dimotori oleh Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PC KSBSI) Kolaka dan PK SBSI Site IPIP pada 11 Mei lalu. Manajemen PT IPIP sengaja mengumpulkan seluruh mitra kontraktor yang beraktivitas di dalam kawasan site untuk menelanjangi carut-marut pemenuhan hak buruh yang selama ini diduga kuat kerap diabaikan.

Dalam forum tersebut, serikat buruh menyodorkan 9 tuntutan mutlak terkait pelanggaran hak normatif yang dinilai sudah berada di titik kritis:

1. Gelapnya Status Kerja: Salinan kontrak kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali. Selama ini, banyak buruh bekerja “tanpa pegangan” hukum yang jelas.

2. Penyunatan Upah Lembur: Perhitungan lembur wajib tunduk pada rumus resmi PP No. 35 Tahun 2021, bukan berdasarkan hitungan sepihak perusahaan.

3. Birokrasi Kompensasi yang Lambat: Uang kompensasi wajib dibayarkan langsung setelah masa kontrak berakhir, tidak boleh menyeberang ke bulan berikutnya.

4. Pemberangusan Hak Cuti: Hak normatif seperti cuti, izin sakit, dan hak istirahat lainnya wajib diberlakukan sesuai undang-undang.

5. Misteri Potongan PPh 21: Serikat buruh resmi melaporkan adanya kejanggalan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21). Pasalnya, banyak pekerja yang tidak memiliki NPWP sejak awal perekrutan, namun upah mereka tetap dipotong. Ke mana uang tersebut mengalir kini dipertanyakan.

6. Nyawa Buruh Dipertaruhkan (K3 Minim): Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai sangat minim. Buruh kerap dipaksa bekerja di bawah guyuran hujan deras—sebuah tindakan tidak aman (unsafe action) yang mengancam keselamatan jiwa.

7. Bisnis Alat Pelindung Diri (APD): Ditemukan fakta miris di mana sejumlah vendor/mitra justru tidak menanggung APD untuk buruh harian. Bahkan, ada indikasi APD tersebut diperjualbelikan kepada pekerja.

8. Jaminan Sosial yang Mandek: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib didaftarkan bagi seluruh pekerja, apa pun status kontraknya.

9. Sanksi Upah Sektoral: Penerapan Upah Sektoral wajib diberlakukan secara menyeluruh di kawasan industri tersebut.

Manajemen PT IPIP Berjanji Bersih-Bersih

Merespons hantaman tuntutan tersebut, pihak manajemen PT Indonesia Pomalaa Industrial Park akhirnya melunak dan mengeluarkan komitmen keras. Pihak pimpinan PT IPIP menyatakan siap berkomitmen penuh untuk menerapkan perlakuan terhadap buruh sesuai dengan regulasi negara yang berlaku.

Tidak hanya itu, PT IPIP juga berjanji akan memperketat fungsi pengawasan dan tidak segan-segan menindak tegas kontraktor atau mitra perusahaan di dalam site IPIP yang masih berani “kucing-kucingan” atau melanggar hak normatif para pekerja.

pihak utama (PT IPIP) sudah menyatakan komitmennya. Sekarang tugas kita adalah mengawal bersama-sama. Jangan sampai komitmen di atas kertas ini hanya menjadi pemadam kebakaran sesaat pasca-demo, sementara di lapangan buruh masih terus diperas,” ujar salah satu perwakilan pengurus serikat buruh setelah pertemuan usai.

Sikap tegas dari KSBSI ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh investor dan sub-kontraktor di kawasan industri Pomalaa: bahwa kesejahteraan buruh bukanlah komoditas yang bisa ditawar.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com