Klarifikasi Tanpa Data, Kepala Sekolah Rangkap Operator? Polemik BOS dan PIP SMA IT Mekarjaya Garut Kian Memanas
Garut Sukaresmi – bidikhukumnews.com
Polemik dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA IT Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, terus bergulir dan memantik sorotan tajam publik.
Alih-alih meredam persoalan, klarifikasi pihak sekolah justru dinilai memunculkan tanda tanya baru terkait transparansi penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara. Kamis, 28/05/2026.
Kepala SMA IT Mekarjaya, Dedi, M.Pd, melalui pernyataan di salah satu media online, membantah adanya penyimpangan dana BOS maupun pemotongan dana PIP. Pihak sekolah menyebut penggunaan dana telah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan kegiatan yang dilaksanakan bukan study tour, melainkan syukuran kelulusan siswa.
Namun bantahan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipersoalkan publik, yakni dugaan selisih jumlah siswa antara data Dapodik dan dokumen ARKAS yang disebut menjadi dasar pencairan Dana BOS.
Tak hanya itu, muncul temuan baru yang dinilai cukup mengejutkan. Berdasarkan data Dapodik yang dihimpun awak media, kepala sekolah diketahui merangkap jabatan sebagai operator sekolah.
Temuan itu memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya sistem kontrol internal dalam pengelolaan data pendidikan dan anggaran negara.
Sebab operator Dapodik memiliki kewenangan dalam penginputan serta pembaruan data peserta didik yang menjadi dasar pencairan Dana BOS, sementara kepala sekolah merupakan penanggung jawab penggunaan anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi pengawasan dan penginputan data berada pada pihak yang sama.
Dalam penelusuran investigatif sebelumnya, ditemukan dugaan adanya selisih jumlah siswa antara data Dapodik dan dokumen perencanaan sekolah. Jika benar terjadi, selisih data tersebut berpotensi memengaruhi besaran dana negara yang dicairkan pemerintah.
Ironisnya, hingga kini pihak sekolah belum membuka dokumen pembanding secara transparan, baik data Dapodik terbaru maupun rincian ARKAS yang menjadi polemik.
Klarifikasi yang disampaikan hanya berupa bantahan umum tanpa disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.
Padahal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, seluruh penyaluran Dana BOS wajib mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memastikan kebenaran data peserta didik karena data itu menjadi dasar pengalokasian dana negara.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang menyebabkan kelebihan pencairan anggaran, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengelolaan keuangan negara.
Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau rekayasa administrasi demi memperoleh pencairan dana lebih besar, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, maupun pemalsuan administrasi keuangan negara.
Sorotan juga tertuju pada dugaan praktik penghimpunan dana dari penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski pihak sekolah menyebut dana kegiatan berasal dari tabungan siswa sukarela, publik mempertanyakan mekanisme penghimpunan dana tersebut, termasuk ada atau tidaknya tekanan terhadap siswa penerima bantuan pendidikan.
Sebab berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, sekolah dilarang memotong, menahan, ataupun menguasai dana PIP milik siswa penerima manfaat dalam bentuk apa pun.
Apabila ditemukan adanya pengondisian, kewajiban penyetoran, atau penggunaan dana bantuan di luar kebutuhan personal siswa, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar maupun penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan.
Dalam konteks hukum pers, bantahan kepala sekolah merupakan hak jawab yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, hak jawab idealnya diajukan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan agar asas keberimbangan dan koreksi informasi terpenuhi secara proporsional.
Karena itu, klarifikasi di media lain tidak otomatis menggugurkan substansi investigasi maupun kebutuhan audit terhadap penggunaan dana pendidikan.
Kini publik menunggu langkah tegas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data siswa, dokumen BOS, serta mekanisme penyaluran Dana PIP di SMA IT Mekarjaya.
Sebab apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi sekolah, melainkan hak peserta didik, integritas dunia pendidikan, dan potensi kerugian keuangan negara.
Reporter : ASB






