Bongkar Skandal SDN 1 Tanjungjaya Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pemotongan PIP Rp 200 Ribu per Siswa

Banjarwangi, Garutbidikhukumnews.com || Lembaga pendidikan dasar yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual bangsa justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran. SDN 1 Tanjungjaya, yang terletak di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan setelah muncul indikasi penyalahgunaan Dana BOS dan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Minggu, 27 Juli 2025

Temuan ini mencuat setelah tim investigasi media menghimpun keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, orang tua siswa, hingga mantan komite sekolah. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi honorarium fiktif guru honorer, alokasi anggaran kegiatan yang tidak terlaksana, serta dugaan sistematis pemotongan bantuan tunai pendidikan.

Kepala Sekolah Bungkam, Mantan Komite Bicara. Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Tanjungjaya, Cecep Dawamul Hidayat, enggan memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia memilih bungkam. Anehnya, Mamat, yang disebut sudah tidak menjabat sebagai komite sekolah sejak dua bulan lalu, justru memberikan pernyataan mewakili pihak sekolah. “Kalau PIP aspirasi mah pasti ada potongan. Itu dari Dewan Haerudin melalui pengusung Jajang Saepudin dan Endah. Total penerima 41 siswa, dipotong Rp 200 ribu,” ujar Mamat.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Jajang Saepudin, yang disebut-sebut sebagai pengusung program. “Saya tidak pernah mengusulkan atau mengatur PIP Aspirasi. Bahkan saya tidak tahu apakah itu PIP Reguler atau Aspirasi. Dan Mamat itu sudah tidak lagi menjadi komite, jadi tidak berwenang mewakili sekolah”, tegasnya.

Indikasi Honor Fiktif dan Kegiatan Tak Terlaksana. Cecep mengakui bahwa terdapat lima guru honorer di sekolah tersebut. Tiga di antaranya masuk Dapodik, sementara dua lainnya (berpendidikan SLTA) tidak tercatat secara resmi dan mulai mengajar sejak 2024. “Mengenai ARKAS, saya tidak tahu, harus koordinasi dulu dengan OPS,” ujarnya singkat.

Terkait penggunaan anggaran kegiatan sekolah, Cecep menyebut pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis, sementara buku perpustakaan disimpan di lemari kelas karena ruangan perpustakaan tidak layak. “Honorarium untuk guru honorer pun disebut telah dibayarkan sesuai ketentuan Rp 750 ribu untuk guru dalam Dapodik dan Rp 500 ribu untuk guru luar Dapodik”, tandasnya.

Namun, keterangan ini dibantah oleh salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan identitasnya. Ia mengungkapkan bahwa perpustakaan tidak pernah berfungsi, dan buku-buku bahkan sempat dilihat diangkut menggunakan mobil ke tempat yang tidak diketahui. “Pemeriksaan kesehatan? Sepengetahuan saya belum pernah ada sama sekali”, ujarnya.

Dalam dokumen ARKAS 2023, SDN 1 Tanjungjaya tercatat mengalokasikan, Rp 21.308.800 untuk pengembangan perpustakaan, Rp 11.750.000 untuk kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan siswa, Rp 37.500.000 untuk honorarium guru honorer. Sedangkan pada ARKAS 2024, dianggarkan, Rp 9.875.000 untuk kegiatan kesehatan dan kebersihan dan Rp 34.800.000 untuk honorarium guru honorer.

Yang mengejutkan, satu guru yang telah berhenti mengajar sejak 2024 diduga tetap menerima honorarium hingga kembali aktif pada tahun ajaran 2025. Jika terbukti, maka hal ini mengarah pada dugaan honor fiktif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Pemotongan Dana PIP. Puncak skandal mencuat saat proses penyaluran dana PIP dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025. Berdasarkan pengakuan sejumlah wali murid, sebanyak 80 dari 82 siswa yang menerima bantuan, dipotong masing-masing sebesar Rp 200 ribu dengan dalih sebagai PIP Aspirasi. Hanya dua siswa yang disebut menerima utuh karena diduga berasal dari skema PIP Reguler. Padahal, menurut Permendikbud No. 10 Tahun 2022, dana PIP tidak boleh dipotong oleh siapapun dengan alasan apapun. Jika dikalkulasikan, total kerugian siswa akibat pemotongan ini mencapai Rp 16 juta.

Beberapa potensi pelanggaran hukum yang terindikasi dalam kasus ini meliputi :
1. Pemotongan Dana PIP Melanggar Permendikbud No. 10 Tahun 2022.
2. Honor Guru Fiktif Bertentangan dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2022 dan Pasal 3 UU Tipikor.
3. Anggaran Kegiatan Fiktif Melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor.
4. Pelanggaran Struktur Kelembagaan Sekolah . Komite sekolah nonaktif masih bertindak secara resmi, bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum. Kasus ini menggambarkan buramnya tata kelola keuangan pendidikan dasar di daerah. Penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pemotongan bantuan siswa, serta peran aktif oknum non-struktural menunjukkan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal sekolah.

Untuk itu, media mendesak :
1. Inspektorat Kabupaten Garut
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
3. Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk segera melakukan audit investigatif yang transparan dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. Dana pendidikan adalah hak siswa, bukan ladang korupsi. Mencuri dari anggaran pendidikan sama saja dengan merampas masa depan generasi bangsa.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com