7 Bulan Tanpa Kejelasan, Kasus Dugaan Penipuan ‘Mitra Tombo 2’ Ibu FA Didesak Segera Dituntaskan Polres Touna
TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com
Kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang menyeret nama oknum pelaku berinisial Ibu FA selaku pengelola Mitra Tombo 2 kini dipertanyakan.
Memasuki bulan ketujuh sejak dilaporkan secara resmi, perkara yang merugikan pelaku usaha ini dinilai jalan di tempat tanpa ada progres signifikan dari pihak kepolisian.Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu mitra bisnis korban, berinisial ARM, melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una.
Kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/296/XI/2025/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng tertanggal 04 November 2025.Pelapor menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas lambannya penanganan perkara oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna.
Hingga memasuki bulan Juni 2026, status penanganan perkara masih belum menunjukkan titik terang yang berarti bagi korban, Kronologi dan Modus Operandi dugaan Penipuan Berdasarkan berkas laporan yang dihimpun, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis di bawah bendera Mitra Tombo 2 yang dikelola oleh terlapor, Ibu FA.
Dalam perjalanannya, terlapor diduga kuat melakukan serangkaian tindakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian materiil cukup besar bagi pihak ARM.
Terlapor diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau pasal-pasal terkait perbuatan curang dalam hubungan kemitraan usaha.
Pasal 492 KUHP Baru mengatur bahwa pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori V
Pelapor Desak Kapolres Touna Evaluasi PenyidikKepada awak media, ARM selaku pelapor menegaskan meminta ketegasan serta profesionalisme dari aparat penegak hukum di jajaran Polres Touna. Waktu tujuh bulan dinilai lebih dari cukup bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan status hukum terlapor.
“Kami meminta dengan tegas kepada pihak penyidik Polres Touna agar segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran perkara yang mencederai keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan pihak pelapor.
Pihak korban juga berharap Kapolres Touna memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kinerja unit yang menangani laporan ini agar kepastian hukum tidak berlarut-larut.
Reporter: Kabiro Touna – YN. Ladehu






