”Siapa Pemilik Sah Tersus Hakatutobu? PT PMS Tantang Keabsahan Dokumen Hamid Talib”
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Hubungan kemitraan dan iklim investasi di sektor pelabuhan Pomalaa mendadak bergolak. PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) akhirnya angkat bicara dan membongkar secara gamblang kronologi sengketa Terminal Khusus (Tersus) di Desa Hakatutobu.
Lewat Kuasa Hukumnya, Gunawan Wibisono, PT PMS menegaskan bahwa rangkaian aksi premanisme dan pendudukan paksa yang terjadi pada pertengahan Mei lalu adalah fakta riil yang tak bisa dibantah, sekaligus menepis tudingan “fitnah” yang dilempar pihak Hamid Talib.
”Tudingan pencemaran nama baik dan laporan palsu dari kuasa hukum Hamid Talib itu sama sekali tidak berdasar. Mereka tidak bisa berkelit, publik Kolaka sudah melihat sendiri jejak digitalnya di media sosial,” tegas Gunawan dalam konferensi pers, Minggu (7/6/2026).
Kronologi Intimidasi: Dari Pendudukan hingga Aksi Bakar Ban
Gunawan membeberkan dinamika lapangan yang dinilainya sudah mengarah pada tindakan intimidasi fisik. Konflik pecah pada 10 Mei 2026 saat Hamid Talib memboyong massa dalam jumlah besar, merangsek masuk, dan mencoba menguasai fisik bangunan jetty (dermaga) PT PMS secara ilegal.
Meski sempat dilayangkan somasi resmi pada 11 Mei, pihak Hamid Talib justru membalas dengan pengukuhan ego kelompok pada keesokan harinya. Puncaknya, situasi kian mencekam pada 16 Mei 2026.
”Massa kembali melakukan penetrasi. Mereka menerobos masuk kawasan jetty, menduduki basecamp, bahkan melakukan aksi bakar ban di lokasi. Apakah tindakan anarkis seperti ini bukan merupakan bentuk intimidasi?” cecar Gunawan.
Gerah dengan aksi main hakim sendiri, PT PMS resmi menyeret kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan Hamid Talib cs ke Polres Kolaka pada 18 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Tantangan Terbuka: “Mana AJB dan Sertifikatmu?”
Tidak sekadar membela diri, PT PMS melontarkan tantangan terbuka yang menohok langsung ke jantung klaim pihak lawan. Gunawan menantang Hamid Talib untuk menunjukkan bukti kepemilikan yuridis yang sah atas lahan tersebut, bukan sekadar narasi di media sosial.
”Kalau berani mengklaim itu milik klien Anda, tunjukkan ke publik! Mana Akta Jual Beli (AJB)-nya? Mana Sertifikat Hak Miliknya (SHM)? Ini kan janggal, tanah negara yang belum pernah dilekati hak apa pun tiba-tiba diklaim sepihak. Itu tindakan ilegal dan melawan hukum!” sergahnya sembari memperlihatkan tumpukan dMenakar Hukum: Siapa Mendalilkan, Dia Wajib
Gunawan mengupas sejarah bahwa area tersebut merupakan bekas log pond PT Bina Mahawana Wisesa (BMW) sejak 1991, yang statusnya adalah tanah negara pinjaman dari PT Antam. Setelah terbengkalai pada 2005, PT PMS secara resmi mengajukan izin pemanfaatan kepada Bupati Kolaka pada 2007. Melalui proses birokrasi yang panjang dan legal, berdirilah Tersus Hakatutobu yang kini menjadi urat nadi ekonomi daerah.
Membuktikan Dokumen legalitas PT PMS.
Senada dengan Gunawan, Anis Pamma, SH., yang juga tim kuasa hukum PT PMS, mengingatkan pihak lawan tentang asas fundamental hukum perdata yang tidak bisa ditawar dengan opini publik.
”Ada asas Actori incumbit probatio. Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR,” kata Anis.
Anis merujuk pada PP No. 24/1997 jo PP No. 18/2021 yang menyatakan bahwa setiap transaksi atau klaim atas tanah garapan wajib diperkuat dengan AJB di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau minimal surat pernyataan fisik bidang tanah.
”Faktanya, pihak mereka tidak memegang selembar pun dokumen itu. Lokasi Tersus Hakatutobu murni bukan tanah garapan masyarakat,” cetus Anis.
Menutup keterangannya, PT PMS menyatakan siap bersikap kooperatif penuh dan akan menyerahkan seluruh bundel dokumen legalitas berlapis yang mereka kantongi kepada penyidik Polres Kolaka guna mempercepat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hamid Talib maupun kuasa hukumnya belum memberikan respon.
Reporter: Kaperwil Sultra Mulyadi-Ansan






