​Skandal Klaim Sepihak Jetty Hakatutobu Terbongkar: Bos PT BMW Buka Suara, Tegaskan Tak Pernah Jual Lahan!

KOLAKA SULTRAbidikhukumnews.com

Tabir gelap yang menyelimuti polemik kepemilikan jetty (dermaga) PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, akhirnya terkuak benderang. Klaim sepihak dari oknum tertentu yang mengaku telah “membeli” lahan eks log pond tersebut dari PT Bina Mahawana Wisesa (BMW) dipastikan hoaks dan tidak berdasar.

​Direktur Utama PT BMW, Lukman Priosoetanto, turun tangan langsung membantah keras rumor murahan tersebut. Bos besar PT BMW ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual sejengkal pun lokasi Hakatutobu kepada pihak mana pun.

Mandat Dikorupsi, Kuasa Hanya untuk Antam

​Menanggapi klaim sepihak tertanggal 13 November 2010 yang menyebut lahan tersebut telah berpindah tangan, Lukman memberikan klarifikasi tertulis yang menohok. Ia menjelaskan bahwa Surat Kuasa Nomor 001/BMW-02/XI/2010 yang terbit pada 8 November 2010 kepada Indra Sucahya (saat itu Pimpinan Cabang PT BMW) memiliki misi tunggal: mengembalikan lahan ke PT Antam, bukan untuk memperjualbelikannya.

Langkah ini merujuk pada Perjanjian Penggunaan Konsesi dan Fasilitas Pelabuhan tertanggal 3 Juni 1991 antara PT BMW dan PT Antam. Di luar urusan pengembalian konsesi tersebut, Lukman menyatakan tidak pernah memberi restu apa pun.

​”Segala tindakan di luar kewenangan Surat Kuasa No. 001/BMW-02/XI/2010 kepada Indra Sucahya bukan tanggung jawab PT BMW, dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang menyalahgunakan kuasa tersebut,” tegas Lukman Priosoetanto dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 10 Juni 2026.

​Surat pernyataan berkekuatan hukum ini kini telah berada di tangan Kuasa Hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, S.H., setelah mendapatkan lampu hijau publikasi dari kuasa hukum Lukman Priosoetanto, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.

Jangan Main Hakim Sendiri! Tantang Uji di Pengadilan

​Dengan rilisnya “kartu truf” dari PT BMW ini, Kuasa Hukum PT PMS, Anis Pamma, langsung melayangkan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan memblokade fasilitas pelabuhan.

​Anis menegaskan, jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan bertarung secara jantan di koridor hukum, bukan dengan cara premanisme yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Apabila ada pihak yang mengklaim lokasi jetty klien kami di Hakatutobu, maka harus diuji di Pengadilan, bukan main hakim sendiri dengan menutup akses jetty secara sepihak,” cetus Anis.

​Ia menambahkan, aksi tutup akses sepihak ini bermuatan egois dan berbahaya. “Tindakan ini berpotensi merugikan ribuan warga yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan, khususnya masyarakat Hakatutobu, serta merusak iklim investasi yang sah di bawah payung hukum pemerintah,” tambahnya.

​Pengakuan Negara Mutlak di Tangan PT PMS

Anis menjabarkan, klaim kepemilikan yang selama ini beredar dengan dalih “membeli dari PT BMW” adalah manipulasi sejarah. Surat Kuasa 2010 dan Surat Pernyataan Juni 2026 membuktikan Indra Sucahya murni hanya diberi tugas mengembalikan lahan ke PT Antam sesuai ikatan hukum tahun 1991. Tidak ada satu diktum pun yang bicara soal transaksi jual-beli.

​”Salinan surat keterangan (dari Dirut PT BMW) ini juga sudah kami serahkan ke Bupati Kolaka sebagai laporan resmi agar pemerintah daerah mendapatkan informasi yang utuh dan tidak tersesat oleh klaim-klaim sepihak,” beber Anis.

​Secara legalitas, posisi PT PMS di atas lahan tersebut dinilai sangat kokoh dan tak tergoyahkan. Sejak tahun 2007, PT PMS telah menguasai lokasi jetty dengan rentetan dokumen resmi dari negara, di antaranya:

▪︎ ​Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel.

▪︎ ​Izin Terminal Khusus (Tersus).

▪︎ Rekomendasi resmi dari Bupati Kolaka dan Gubernur Sultra.

▪︎ Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

▪︎ ​Izin Pengoperasian dari Menteri Perhubungan.

▪︎ Sertifikat standar PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Utama) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM.

​”Intinya, seluruh operasional PT PMS telah mengantongi perizinan yang lengkap. Dan serangkaian perizinan tersebut adalah bentuk pengakuan mutlak dari negara yang tidak bisa dianulir begitu saja oleh klaim jalanan,” pungkas Anis menyudahi.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan