Sultra Monitoring Corruption (SMC) Desak Kejati Sultra Seret Inisial HT, HL, dan HM Jadi Tersangka Baru Korupsi Nikel Kolaka
Kendari – Sultra // bidikhukumnews.com
24 juni 2026 || Aroma kongkalikong dalam tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka kian menyengat. Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk tidak ragu menetapkan tersangka baru, menyusul ditemukannya sekeranjang bukti krusial hasil penggeledahan paksa tim penyidik.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa penyitaan dokumen-dokumen penting oleh Kejati Sultra harus menjadi pintu masuk untuk menyeret aktor-aktor intelektual yang selama ini berlindung di balik gurita bisnis tambang ilegal. Berdasarkan radar pemantauan SMC, ada tiga nama kuat yang diduga terlibat dan patut naik status menjadi tersangka, yakni berinisial HT, HL, dan HM.
”Kami mengapresiasi keberanian Kejati Sultra. Dari segunung dokumen yang disita, petunjuknya sudah sangat benderang. Jangan berhenti di permukaan, rampas asetnya dan segera tetapkan tersangka baru. Publik menunggu nyali Kejati,” ujar Aksan Setiawan dengan nada tegas di Kendari.
Aliran Uang dan Dokumen ‘Sakti’ yang Disita
Bukan tanpa alasan SMC mendesak tindakan radikal dari kejaksaan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang menjadi cetak biru (blueprint) dugaan rasuah bernilai miliaran rupiah. Di antaranya:
1. Aliran Dana Hitam: Invoice down payment senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, serta rentetan invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah.
2. Rekening Gendut: Lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman, yang merekam jejak transaksi keuangan mencurigakan sepanjang periode 2021 hingga 2022.
3. Dokumen Operasional Gurita Tambang: Puluhan dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, hingga izin Terminal Khusus (Tersus) dari korporasi yang diduga masuk dalam pusaran kasus ini, yaitu PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
”Sita dokumen ini adalah bukti sahih adanya dugaan penjarahan sumber daya alam yang merugikan negara dalam skala raksasa. Kejati Sultra wajib bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun di balik inisial-inisial itu, jika terbukti, harus berbaju tahanan!” tebas Aksan.
Minta Kejagung Turun Tangan Halau Intervensi
Menyadari bahwa pusaran korupsi pertambangan sering kali dibentengi oleh kekuatan modal dan politik, SMC juga melayangkan desakan ke tingkat pusat. Mereka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan mengawal ketat penyidikan ini.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin tim penyidik di daerah bebas dari segala bentuk intervensi dan tekanan dari para ‘pemain’ tambang.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra dilaporkan masih membedah laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan (manifest), serta dokumen perizinan guna mengunci jerat hukum bagi para calon tersangka baru.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






