RAPAT PARIPURNA DPRD TOJO UNA-UNA BAHAS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2025
TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung secara resmi di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, didampingi oleh Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati beserta jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para anggota dewan dari berbagai fraksi. Suasana sidang berjalan tertib dan khidmat mengingat materi yang dibahas menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah kepada publik. “Ini adalah momen penting untuk menilai apakah anggaran yang telah disetujui benar-benar disalurkan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tojo Una-Una dalam pemaparannya menyampaikan rincian realisasi pendapatan daerah, penyerapan belanja, serta hasil pembangunan yang telah dicapai sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memprioritaskan program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, dan pelayanan dasar.
Pembahasan berlangsung mendalam, di mana para anggota dewan mengajukan sejumlah pertanyaan, tanggapan, dan catatan penting terkait realisasi anggaran, efektivitas program, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. Beberapa poin yang mendapat perhatian khusus antara lain penyerapan anggaran di wilayah kecamatan terpencil, kualitas pelaksanaan proyek, serta ketepatan waktu pencairan bantuan dan tunjangan bagi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Pihak eksekutif melalui kepala dinas dan lembaga terkait memberikan jawaban dan penjelasan rinci atas setiap pertanyaan yang diajukan, serta menyampaikan langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mengatasi kekurangan yang ada.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa hasil pembahasan ini akan menjadi dasar evaluasi dan perencanaan anggaran ke depan, agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap pertanggungjawaban ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tojo Una-Una,” pungkasnya.
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)






