Satuan Reserse Narkoba Polres Touna Bekuk Tiga Warga Desa Cempa

Ampanabidikhukumnews.com

23 Juni 2026 – Kepolisian Resor Tojo Una-Una di lingkungan Polda Sulawesi Tengah secara resmi memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu (Golongan I). Kasus ini terungkap dan ditindaklanjuti berdasarkan laporan serta perintah penyidikan yang diterbitkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una.

Dasar Hukum dan Proses Penanganan

Berdasarkan dokumen resmi bernomor SP.DIK/27/NV.RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 22 Juni 2026, proses penyidikan telah dimulai sejak Rabu, 10 Juni 2026. Penanganan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT/Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 22 Juni 2026.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang keterlibatan dalam suatu tindak pidana;

Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengancam pelaku peredaran, penjualan, pembelian, hingga kepemilikan narkotika Golongan I dengan hukuman berat.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan hukum dalam proses penyidikan.

Waktu dan Lokasi Kejadian
Perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut diduga terjadi pada hari Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di wilayah Desa Cempa, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Tindak pidana yang diduga dilakukan meliputi rangkaian perbuatan: menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa hak dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data penyidikan, terdapat tiga orang yang menjadi fokus pemeriksaan dalam kasus ini
Guna menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan, Polres Tojo Una-Una telah mengirimkan surat permintaan bantuan serta penasehat hukum kepada Ketua POSBAKUMIDIN Tojo Una-Una

Sampai dengan rilis ini diterbitkan, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus untuk memastikan kejelasan fakta dan tanggung jawab hukum setiap pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghindari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat diharapkan untuk membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba demi masa depan generasi dan kemajuan daerah.

Reporter: YN. Ladehu