Takut dan Merasa Terancam, Warga Cigudeg Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Ancaman Melalui WhatsApp

BOGORbidikhukumnews.com Seorang warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menempuh jalur hukum setelah mengaku merasa takut dan terancam akibat pesan bernada intimidasi yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polsek Cigudeg dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat (STPP) Nomor: STPP/134/VI/2026/Reskrim, pada Minggu (28/6/2026).

Pelapor diketahui berinisial Cecep, warga Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg. Ia melaporkan seorang pria berinisial GM, yang juga merupakan warga Kecamatan Cigudeg, atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 15.51 WIB. Saat itu, pelapor menerima sejumlah pesan WhatsApp yang diduga berisi kata-kata kasar, makian, serta ancaman yang ditujukan kepadanya.

Selain melontarkan kata-kata tidak pantas, terlapor juga diduga mengirimkan pesan bernada intimidatif yang membuat pelapor merasa tidak nyaman, takut, dan khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Merasa mendapat tekanan psikologis akibat pesan tersebut, Cecep akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cigudeg pada Sabtu (27/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. Dalam proses pelaporan, ia turut didampingi oleh sejumlah awak media.

Pelapor menilai tindakan yang dilakukan terlapor telah mengarah pada dugaan pengancaman dan intimidasi melalui sarana elektronik, sehingga perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengumpulkan keterangan serta fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Cigudeg, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak menggunakan kata-kata maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik.

“Setiap bentuk ancaman yang disampaikan melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan sarana komunikasi digital,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter: Cecep