DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI KANTOR DESA: OKNUM BERINISIAL WF DILAPORKAN KE POLDA BANTEN

SERANG, Bantenbidikhukumnews.com

14 AGUSTUS 2026

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan institusi publik. Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (40 tahun) secara resmi melaporkan seorang pria berinisial WF ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Laporan tersebut diterima secara sah oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dengan Nomor Laporan: STPL/346/VIII/SPKT.III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 9 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian di Kantor Desa

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, perbuatan tidak terpuji tersebut diduga terjadi pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 6 Agustus 2026
Pukul: Sekitar pukul 15.30 WIB
Tempat: Di dalam area Kantor Desa Bojonegara, Jl. Raya Bojonegara No. 01, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Korban yang merupakan warga Kampung Beji, Bojonegara, akhirnya memberanikan diri mendatangi markas kepolisian untuk menuntut keadilan setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut dari pihak terlapor, WF.

Terancam Jerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penyidik telah menetapkan payung hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti laporan ini, yaitu ketentuan tindak pidana khusus kekerasan seksual. Terlapor WF terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan aturan tersebut, jika terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan korban, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.

Kasus Kini Dalam Penanganan Penyidik

Surat tanda terima laporan ini telah ditandatangani langsung oleh pelapor AK dan disahkan di Serang oleh Kepala SPKT Polda Banten.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan intensif tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti yang sah, serta pengungkapan fakta lengkap di lapangan guna memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.

Media Bidik Hukum Nasional akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini secara transparan.

Reporter : Kabiro Bogor Raya (Joni)

IZIN DULU YAH!!!!!!