Kepala Desa Bongkakoi Lapor Dugaan Penganiayaan Ringan ke Polsek Ulubongka

AMPANAbidikhukumnews.com

14 Juli 2026 – Seorang Kepala Desa berinisial NRL melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor Ulubongka, Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Laporan resmi telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 13 Juli 2026.

Pelapor adalah NRL, perempuan berusia 31 tahun, Kades Desa Bongkakoi, Kecamatan Ulubongka. Ia beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi bernomor LP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, peristiwa bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Desa Bongkakoi.

Pelapor mendatangi kantor desa untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang dinilai kurang memuaskan.
Saat itu, tersangka yang teridentifikasi bernama NHM datang dan langsung memarahi pelapor dengan kata-kata kasar.

Tidak berhenti di situ, tersangka diduga melakukan tindakan fisik
Mencengkeram lengan kiri pelapor hingga meninggalkan luka memar,
Memukul bagian dada pelapor dengan tangan kanan
Menarik jilbab pelapor dengan kasar hingga jilbab tersebut terlepas.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami rasa nyeri pada lengan dan dada, serta trauma psikologis.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan ringan.

Kapolsek Ulubongka menyatakan bahwa laporan telah diterima secara resmi pada pukul 21.21 WITA hari yang sama. Pihak kepolisian sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memanggil pihak terkait guna memperjelas peristiwa.

Reporter: Kabiro Touna ( YN. Ladehu )