POLRES TOJO UNA-UNA SAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN DUGAAN PERZINAHAN DAN PERCOBAAN PERZINAHAN
9 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una-Una, Polda Sulawesi Tengah, secara resmi menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan percobaan perzinahan. Pemberitahuan ini diserahkan kepada pelapor Nurmaya Pilohima, warga Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, melalui surat bernomor SP2HP/158/VII/RES.1.24./2026/reskrim tertanggal 4 Juli 2026.
Penyelidikan berjalan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 3 dan Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023);
Pasal 144 huruf f dan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 20 Tahun 2025);
Pasal 402 Ayat (1) huruf a dan Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023);
Laporan Informasi Nomor LI/88/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juni 2026;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/262/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juni 2026.
Perkara bermula dari laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan percobaannya yang diduga terjadi pada Rabu, 3 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, tepatnya di wilayah Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Dugaan perbuatan tersebut terindikasi memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 402 Ayat (1) huruf a dan Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.
Langkah Penyelidikan yang Telah Ditempuh
Tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una telah menjalankan serangkaian upaya pengumpulan alat bukti yang sah, meliputi:
1. Meminta keterangan secara lengkap dan terperinci kepada pelapor terkait kronologi kejadian, fakta yang diketahui, serta bukti pendukung yang dimiliki;
2. Meminta keterangan kepada saksi TR
3. Meminta keterangan kepada saksi NH
4. Meminta keterangan kepada saksi MP
5. Meminta keterangan kepada saksi ARP
6. Meminta keterangan kepada saksi RN
7. Meminta keterangan kepada saksi CP
8. Meminta keterangan kepada saksi RL
Seluruh keterangan yang diperoleh telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan diarsipkan dengan ketat sebagai bahan analisis serta pengembangan berkas perkara.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berjalan aktif dan belum dinyatakan selesai. Langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah:
Melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan tambahan kepada saksi Ami Hasan yang berdomisili di Desa Urundaka;
Menggelar rapat penelaahan berkas atau gelar perkara untuk memverifikasi kelengkapan alat bukti, menilai kesesuaian unsur tindak pidana, serta memutuskan arah penanganan selanjutnya—apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, menetapkan status tersangka, atau langkah hukum lain sesuai temuan fakta.
Komitmen Penegakan Hukum dan Informasi Publik
Penyampaian surat perkembangan ini merupakan wujud kewajiban Polres Tojo Una-Una menjamin transparansi proses hukum serta hak pelapor untuk mendapatkan informasi kemajuan penanganan laporannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan ini secara profesional, objektif, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak memihak kepentingan pihak manapun. Segala tindakan didasarkan pada fakta, bukti sah, dan peraturan perundang-undangan demi tegaknya keadilan di wilayah Tojo Una-Una,” tegas pihak Sat Reskrim Polres Touna.
Untuk keperluan klarifikasi, penyampaian informasi tambahan, atau pemantauan perkembangan selanjutnya, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi AIPDA Jhon Feric, S.H. selaku Kanit Pembantuan Penegakan Hukum (PPA) Sat Reskrim Polres Tojo Una-Una.
Reporter: Kabiro Touna – YN. Ladehu







