GARPEM Sentil Kejati Sultra: Kasus Nikel Kolaka Berapi-api di Awal, Mana Tersangkanya?
Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam publik. Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang terkKetua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Menurutnya, publik menangkap impresi bahwa penyidikan yang awalnya berjalan begitu agresif kini justru berjalan di tempat.esan garang di awal penyidikan dinilai berujung antiklimaks lantaran tak kunjung bermuara pada penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memantik respons keras dari Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra). Ormas pemuda ini secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera mengambil peran supervisi dan mengawal secara ketat jalannya penyidikan di daerah.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Menurutnya, publik menangkap impresi bahwa penyidikan yang awalnya berjalan begitu agresif kini justru berjalan di tempat.
”Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Kejati Sultra? Pada awalnya penanganan perkara ini terlihat begitu bersemangat, namun sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ini,” kata Aksan saat memberikan keterangannya di Jakarta.
Gunungan Bukti dan Jejak Finansial
Skeptisisme publik bukan tanpa alasan. Aksan membeberkan bahwa penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan tindakan hukum terukur dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut di antaranya adalah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka serta kediaman di Kolaka yang terafiliasi dengan pihak berinisial HL dan HT.
Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sekumpulan barang bukti krusial yang mengindikasikan kuat adanya praktik menyimpang dalam tata kelola komoditas nikel.
Beberapa barang bukti utama yang telah diamankan meliputi:
1. Bukti Transaksi Keuangan: Invoice uang muka (down payment) bernilai Rp 2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusan3tara kepada PT Mineral Niaga Jaya, beserta lembaran invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah dan dokumen perjanjian jual beli.
2. Jejak Perbankan: Sebanyak lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen rekapitulasi transaksi keuangan periode 2021–2022.
3. Legalitas dan Operasional Tambang: Berkas perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Dokumen Lingkungan (UKL-UPL), serta izin Terminal Khusus (Tersus) milik lima perusahaan pertambangan—yakni PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
Mendesak Supervisi Kejagung
Melihat melimpahnya material pembuktian yang telah disita, Aksan menegaskan bahwa secara hukum acara pidana, penyidik seharusnya sudah memiliki pijakan yang cukup kokoh untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas potensi kerugian negara tersebut.
”Kami mengapresiasi kerja awal penyidik yang berhasil mengumpulkan berbagai dokumen vital. Namun, hukum memerlukan kepastian. Jangan sampai proses penyidikan dibiarkan mengambang terlalu lama tanpa ada kejelasan arah,” ujar Aksan.
Guna mengantisipasi potensi intervensi atau kompromi perkara, GARPEM Sultra meminta Korps Adhyaksa di tingkat pusat untuk turun tangan secara langsung. Pengawasan dari Kejagung dinilai vital untuk menjaga independensi, transparansi, dan ketegasan penyidik di daerah.
”Kami berharap Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila alat bukti yang sah sudah terpenuhi, proses penetapan tersangka hendaknya segera dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra dilaporkan masih melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas transaksi perbankan, dokumen perkapalan, dan izin operasional yang telah disita. Di tengah proses analisis dokumen yang berlangsung, masyarakat Sulawesi Tenggara masih menunggu ketegasan hukum untuk membongkar megaskandal di sektor pertambangan nikel tersebut.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)







