Sanctum Disorot Usai Tragedi SB Mister Un, Tanggung Jawab dan Keselamatan Wisata Jadi Pertanyaan
AMPANA – bidikhukumnews.com
Tragedi tenggelamnya Speedboat (SB) Mister Un di perairan Teluk Tomini kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan pelayaran wisata, tanggung jawab penyelenggara perjalanan, hingga perlindungan hukum bagi penumpang dan awak kapal, 1 Agustus 2026.
Insiden yang terjadi saat pelayaran dari Pulau Una-Una menuju Marisa itu mengakibatkan 12 orang berhasil diselamatkan, terdiri dari 11 wisatawan mancanegara dan satu awak kapal. Sementara itu, nahkoda kapal, Ferdiansyah atau yang akrab disapa Om Un, hingga kini masih dinyatakan hilang dan terus dalam pencarian oleh Tim SAR gabungan.
Di tengah proses penyelamatan, Sanctum Una Una Eco Dive Resort diketahui turut membantu evakuasi para korban, memberikan pertolongan awal, serta berkoordinasi dengan pemerintah dan tim penyelamat. Namun, di balik aksi kemanusiaan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab resort yang diduga memasarkan perjalanan wisata menggunakan kapal tersebut.
Peran Sanctum Sebelum Kecelakaan Dipertanyakan
Berdasarkan materi promosi dan komunikasi pemesanan yang diperoleh redaksi, perjalanan laut menggunakan SB Mister Un disebut dipasarkan langsung oleh Sanctum kepada wisatawan. Layanan transportasi tersebut bahkan diinformasikan juga ditawarkan kepada resort lain untuk melayani tamu mereka.
Apabila sebuah perusahaan wisata menerima pemesanan, menentukan jadwal keberangkatan, memilih armada maupun awak kapal, hingga memperoleh keuntungan dari layanan tersebut, maka perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah memenuhi ketentuan.
Karena itu, publik menilai yang perlu dijelaskan bukan hanya siapa pemilik kapal secara administratif, melainkan siapa pihak yang secara nyata mengelola operasional perjalanan, menetapkan tarif, menerima pembayaran, menentukan nahkoda, serta memastikan kelengkapan izin, alat keselamatan, perangkat komunikasi, dan kelayakan kapal sebelum diberangkatkan.
Manajemen Sanctum, termasuk pihak pengelola, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme operasional tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kapasitas Sarana Penyelamatan Menjadi Sorotan
Dokumen Pas Kecil SB Mister Un menyebut kapal berbahan fiberglass itu dilengkapi dua mesin Suzuki 100 PK. Namun, perhatian tertuju pada keterangan bahwa kapasitas sarana penyelamatan yang tersedia hanya untuk lima orang.
Sementara berdasarkan laporan resmi, saat kejadian kapal mengangkut sedikitnya 13 orang, terdiri atas 11 wisatawan asing dan dua awak kapal.
Meski angka tersebut belum tentu menunjukkan kapasitas maksimal penumpang, kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah terdapat perlengkapan keselamatan tambahan yang tidak tercatat, apakah seluruh penumpang menggunakan pelampung sesuai standar, serta siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap perlengkapan keselamatan sebelum kapal diberangkatkan.
Pakar keselamatan pelayaran menilai bahwa keberhasilan penyelamatan korban tidak serta-merta menjadi indikator bahwa sistem keselamatan telah berjalan dengan baik. Standar keselamatan seharusnya dibangun melalui kesiapan sebelum pelayaran berlangsung, bukan semata diukur dari hasil setelah kecelakaan terjadi.
Minimnya Komunikasi Darurat Hambat Proses Pencarian
Laporan kronologi menyebutkan bahwa sekitar satu jam setelah pelayaran berlangsung, kapal mulai kemasukan air sebelum akhirnya tenggelam dan para penumpang terpisah di tengah laut.
Hingga kini belum diketahui adanya sinyal darurat ataupun koordinat posisi kapal yang berhasil diterima tim penyelamat. Akibatnya, proses pencarian dilakukan secara luas oleh Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat, hingga pihak resort di kawasan Teluk Tomini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan radio komunikasi laut, GPS, alat pelacak, telepon satelit, maupun perangkat pengirim posisi darurat yang seharusnya tersedia dalam pelayaran wisata komersial.
Kompensasi Korban Menjadi Hak yang Harus Dijelaskan
Selain proses penyelamatan, perhatian publik kini tertuju pada bentuk pertanggungjawaban terhadap para korban.
Sejumlah pertanyaan yang muncul di antaranya mengenai pengembalian biaya perjalanan, penggantian barang pribadi yang hilang seperti paspor, telepon genggam, kamera, uang tunai, biaya pengobatan, perubahan tiket penerbangan, hingga kompensasi atas kerugian lain yang dialami wisatawan.
Memberikan tempat beristirahat dan makanan setelah korban dievakuasi dinilai sebagai bentuk pertolongan darurat. Namun demikian, masyarakat berharap adanya penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian yang diterima seluruh korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasib Keluarga Ferdiansyah Menunggu Kepastian
Hingga berita ini ditulis, Ferdiansyah selaku nahkoda kapal masih belum ditemukan.
Situasi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerjanya, apakah bekerja di bawah Sanctum, operator kapal, pemilik kapal, maupun sistem pembayaran yang berlaku.
Publik juga menantikan kepastian mengenai perlindungan ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan maupun jiwa, serta bentuk bantuan yang telah diterima keluarga Ferdiansyah apabila ia merupakan bagian dari layanan wisata yang dipasarkan kepada konsumen.
Pemerintah Diminta Melakukan Evaluasi Menyeluruh
Selain pihak penyelenggara perjalanan, pemerintah juga dinilai memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi terhadap pengawasan pelayaran wisata di kawasan Teluk Tomini.
UPP Ampana, Syahbandar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan jumlah penumpang, kelengkapan alat keselamatan, perangkat komunikasi, izin operasional kapal, hingga pengawasan sebelum keberangkatan.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kapal wisata yang melayani rute Una-Una dan sekitarnya agar setiap pelayaran komersial memenuhi standar keselamatan, memiliki manifes penumpang yang jelas, alat keselamatan yang memadai, sistem komunikasi yang berfungsi, serta prosedur tanggap darurat yang efektif.
Menunggu Transparansi dan Hak Jawab
Di satu sisi, keterlibatan Sanctum dalam membantu proses penyelamatan korban patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai standar keselamatan sebelum pelayaran, mekanisme operasional perjalanan, bentuk tanggung jawab kepada korban, serta dukungan yang diberikan kepada keluarga nahkoda yang hingga kini masih hilang.
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi mendorong seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Sanctum Una Una Eco Dive Resort, pemilik kapal, operator pelayaran, UPP Ampana, Syahbandar, serta instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut wisata di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Reporter: YN. Ladehu (Kabiro Youna)






