Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, GMBI Sultra Tagih Penindakan Terhadap Pemasok
KENDARI SULTRA || bidikhukumnews.com
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya, menyoroti kinerja Bea dan Cukai Kendari dalam penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hendra menilai, langkah pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang sebelumnya dilakukan Bea dan Cukai Kendari perlu diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang lebih konkret terhadap oknum pelaku, jaringan distributor, hingga pihak pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti memang merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan rokok ilegal. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya produk ilegal tersebut.
“Jangan sampai Bea dan Cukai hanya terlihat tegas ketika melakukan pemusnahan rokok ilegal, tetapi masyarakat justru mempertanyakan sejauh mana penindakan terhadap oknum pelaku, distributor, dan pemasok yang berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut,” tegas Hendra.
Ia mempertanyakan apakah proses penindakan telah menyentuh jaringan distribusi hingga ke sumber pemasok, atau justru hanya berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
Hendra juga meminta Bea dan Cukai Kendari membuka informasi kepada publik mengenai hasil pengembangan kasus, termasuk apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun tindakan hukum terhadap distributor dan pemasok.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah barang yang berhasil disita dan dimusnahkan. Penindakan terhadap jaringan yang terlibat juga harus menjadi prioritas agar peredaran rokok ilegal tidak terus berulang.
“Kalau hanya barangnya yang dimusnahkan, sementara jaringan yang memasok dan mendistribusikan tidak terungkap, maka persoalan ini berpotensi terus berulang. Kami ingin ada transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar seremoni pemusnahan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Hendra mendesak Bea dan Cukai Kendari memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus rokok ilegal, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, LSM GMBI Wilter Sultra akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan peredaran rokok ilegal demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
