Ketua Umum WATRA Tegaskan PT Merbau Stop Aktivitas di Tanah Adat Walaka 210 Ha
KONAWE SELATAN – bidikhukumnews.com
Ketua Umum Wonua Sulawesi Tenggara (WATRA), Djaelani Hamdani M, menegaskan PT Merbau Jaya Indah Raya harus menghentikan seluruh aktivitas di Tanah Adat Walaka seluas kurang lebih 210 hektare.
Tanah Walaka adalah tanah adat warisan leluhur yang dijaga masyarakat adat secara turun-temurun, jauh sebelum ada aktivitas korporasi.
Desakan ini menguat setelah dugaan aktivitas PT Merbau kembali terjadi di Tanah Walaka Kerbau, Desa Wuura, Kecamatan Mowila, pada 2 November 2026, dan ditolak masyarakat adat hingga situasi sempat memanas. Padahal Pemkab Konawe Selatan sudah menerbitkan Surat Nomor 500.10.1/3797 tertanggal 17 September 2026 tentang Penghentian Aktivitas Sementara.
Djaelani mendesak Bupati Konawe Selatan dan Polres Konawe Selatan segera turun ke lapangan, mengawasi surat penghentian itu, dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi resmi Tim Terpadu secara adil dan transparan.
“Kami meminta dengan tegas kepada pihak PT Merbau untuk menghentikan dan tidak melakukan aktivitas apapun di dalam wilayah Walaka. Karena wilayah tersebut adalah tanah adat, tanah warisan leluhur yang diwariskan turun-temurun dengan luasan sekitar 210 Ha,” tegas Djaelani Hamdani M.
Tanah Walaka adalah hak ulayat. Negara wajib mengakuinya, sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Adat harus dihormati, hak masyarakat harus dilindungi, hukum harus ditegakkan.
Ketua Umum WATRA, Djaelani Hamdani M, tegas: PT Merbau stop aktivitas di Tanah Adat Walaka 210 Ha! Pemkab Konawe Selatan dan Polres Konsel diminta segera turun tangan. Tanah adat bukan untuk digusur.
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
