11.756 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Sukabumi Ungkap Modus Penjualan Berkedok Jamu

SUKABUMI — bidikhukumnews.com
Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sukabumi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di tengah upaya mewujudkan wilayah zero miras, jajaran Polres Sukabumi justru menemukan modus penjualan minuman beralkohol yang disamarkan sebagai produk jamu.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek selama satu bulan terakhir. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11.756 botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/2026).

“Lebih kurang 11.756 botol minuman keras,” ungkap Benny saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, petugas menemukan beragam pola penjualan di lapangan. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah praktik penjualan minuman keras dengan menyamarkannya sebagai produk jamu, sehingga aktivitas tersebut berpotensi mengecoh masyarakat maupun petugas pengawasan.

“Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman seperti jamu. Tetapi ada beberapa tempat juga yang memang mungkin bisa dibilang terang-terangan menjual minuman,” jelasnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras tidak seluruhnya dilakukan secara terbuka. Karena itu, kepolisian menilai diperlukan pengawasan dan penindakan secara konsisten untuk mengantisipasi berbagai pola distribusi maupun penjualan yang berkembang di masyarakat.

Polres Sukabumi Belum Temukan Pabrik Miras

Terkait asal pasokan minuman keras yang beredar, Benny menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan operasi yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi hingga tingkat Polsek, pihaknya belum menemukan indikasi keberadaan pabrik minuman keras di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Untuk terindikasi adanya pabrik, alhamdulillah untuk wilayah Sukabumi tidak ada pabrik minuman,” katanya.

Meski demikian, kepolisian memastikan upaya pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan. Operasi penertiban, menurut Benny, tidak hanya bergantung pada momentum tertentu, tetapi menjadi bagian dari kegiatan rutin kepolisian.

“Saya pastikan pasti ada operasinya setiap hari, tanpa harus ada momen tahun baru,” tegasnya.

Bupati Asep Japar Tegaskan Komitmen Zero Miras

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen mewujudkan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan terbebas dari peredaran minuman keras.

Menurutnya, pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat.

“Sukabumi harus zero nanti untuk itu ya, termasuk peredaran-peredaran narkoba yang lainnya, kemudian minuman keras, juga pemakaian knalpot yang menjadikan gaduh di kalangan masyarakat. Agar tertib untuk Kabupaten Sukabumi ke depan,” ujar Asep.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga akan terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, termasuk kafe dan warung.

“Ya, kita tetap akan melakukan razia terus-terusan, baik di kafe-kafe maupun di warung-warung,” katanya.

Zero Miras di Tengah Kawasan Wisata Jadi Tantangan

Komitmen mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah zero miras turut menghadirkan tantangan tersendiri, mengingat wilayah ini memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan, khususnya kawasan Palabuhanratu yang menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Persoalan tersebut mengemuka ketika Bupati ditanya mengenai kemungkinan wisatawan asing membawa minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi selama berada di kawasan wisata.

Menanggapi hal itu, Asep menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan atau pembatasan peredaran minuman keras di Kabupaten Sukabumi.

“Ya, itu kan sesuai dengan kesepakatan bahwa di Kabupaten Sukabumi untuk minuman-minuman keras terlarang itu sesuai dengan Perda yang sudah kita buat bahwa kita harus zero,” ungkapnya.

Ia mengakui, persoalan kemungkinan wisatawan membawa minuman beralkohol sendiri masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Nah, itu yang menjadi bahan persoalan. Jadi memang ketika kita sudah mengeluarkan Perda bahwa tidak boleh ada minuman-minuman keras di Kabupaten Sukabumi, itu tetap mesti diawasi,” pungkasnya.

Dengan penyitaan 11.756 botol miras tersebut, upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi zero miras kini menjadi pekerjaan bersama. Konsistensi penegakan aturan, pengawasan tempat usaha, serta sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan elemen masyarakat menjadi faktor penting agar komitmen tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata.

SR