Ada Apa dengan Badan Pertanahan Tojo Una-una
TOUNA – bidikhukumnews.com || Ahlis Waris Almarhum Hermin Tandayong yaitu Yuliana Tandayong mengajukan Permohonan balik nama sertifikat tak kunjung terselesaikan, Bahkan ahli waris sudah membuat Surat Persetujuan lewat Akta Notaris
Namun dari pihak BPN Menyampaikan bahwa Balik nama sertifikat tersebut tidak dapat di proses karena masih dalam tahap perkara, setelah awak media mengkonfirmasi lewat ahli waris Yuliana Tandayong mengatakan bahwa sertifikat yang akan di balik nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang di maksud Tuturnya
Karena Balik nama dengan perkara yang sudah sampai tingkat kasasi pada Mahkamah Agung yang putusannya NO, itu obyek yang berbeda, Kami atas nama ahli waris akan menyurati pihak DPRD Kabupaten Tojo Una-una Dalam hal Komisi III Untuk melakukan Hearing terhadap BPN Kabupaten Tojo Una-una
Sebelum melayangkan surat ke Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-una, Yuliana meminta petunjuk dari beberapa Anggota DPRD yang pada saat itu berada di warkop Demistik Salah satu Ilham Lamahuseng Yang lebih akrab di sapa om Oyo, Sebagai Anggota komisi III, Beliau sangat merespon dan meminta agar supaya Surat permohonan untuk Hearing cepat di layangkan
Dan Saya sebagai Anggota Komisi III akan mempertanyakan kepada pihak BPN, Ada apa dengan pihak BPN Sehingga tidak memproses balik nama dari Almarhum Hermin Tandayong kepada Ahli warisnya, Tutup beliau.
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)







