Sukabumi-bidikhukumnews.com, kepada wartawan, kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat sebut, oknum PTPN telah melakukan kebohongan publik, dengan tidak memperhatikan pedoman atau asas, oknum PTPN di duga keras telah melakukan kebohongan publik atas tanah adat milik Natadipura, yang klaim nya disebut menjadi HGU PTPN sejak puluhan tahun, “sehingga sampai hari ini penguasaan fisik nya masih mengatas namakan milik PTPN V111, kendati PTPN itu tidak memiliki HGU (hak guna usaha) sebagai bukti legalitas PTPN itu berdiri diatas TN (tanah negara).
“namun aneh nya oknum itu tidak menyadari dan tanpa memperhatikan kondisi yang sebenarnya”, hingga akhirnya dugaan itu jelas, setelah muncul salah seorang dari oknum PTPN mengaku pemilik tanah dengan bukti memiliki sertifikat atas nama pribadinya, sehingga tanah nya itu dia sewakan terhadap pihak ke tiga yaitu pengelola saung Porang, kan itu aneh, selama ini dia juga yang mengaku kalau tanah itu milik PTPN, terang Saleh.
Kendati pada tertanggal 18 Desember tahun 1985 kantor ipeda Bogor telah menerbitkan surat keterangan tentang perubahan atau pemecahan letter C 89 atas nama Natadipura seluas 477 hektar menjadi 238 nama, namun kami telah menemukan fakta yang sebenarnya, karena nama-nama itu adalah fiktif, tutur Saleh.
Karena nama-nama itu bukan sebagai ahli waris Natadipura yang sah, bahkan bukan juga bagian dari warga kecamatan Warungkiara, dan yang terpenting, ahli waris Natadipura belum pernah melakukan penjualan atas tanah warisnya, jadi dengan adanya hal demikian, patut di duga adanya oknum mavia tanah, yang secara nyata melakukan penyerobotan atas tanah Natadipura,
Dan setelah kami melakukan serangkaian upaya hukum atas hak nya ahli waris Natadipura, dengan dasar data-data kuat kepemilikan atas tanah seluas 630 hektar, yang kemudian hak nya jatuh kepada ahli waris nya, maka selanjut nya saya telah mengajukan permohonan pembuatan SPPT atas nama ahli waris nya yang sah, kepada kantor Bapenda kabupaten Sukabumi, sesuai dengan yang terdaftar pada letter C 16, C 84 dan C 89 atas nama Natadipura dengan luas keseluruhan 630 hektar, kemudian saya juga mengajukan surat kesiapan ahli waris, untuk bertanggung jawab secara hukum, guna membayar pajak waris, berupa peralihan hak dari alm Natadipura kepada ahli waris, dan pajak diperkirakan mencapai Rp 7 milyar dengan asumsi NJOP rata-rata 20.000/meter, dan anggaran itu sudah kami persiapkan.
Dan belum lama ini kami juga telah menemukan fakta hukum, berupa jawaban surat saya dari KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang merupakan lembaga terpercaya di negara kita indonesia, dan jawaban nya, berdasarkan telaahan KPK, materi laporan saudara tidak dapat ditindak lanjuti, karena tidak menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu kami sarankan laporan tersebut disampaikan kepada instansi berwenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata Saleh menuturkan jawaban surat yang ia kirim ke KPK.
lanjut ia katakan, dengan jawaban seperti itu, berarti negara tidak dirugikan atas perbuatan oknum yang telah melakukan sewa menyewakan tanah itu atas nama pribadinya, bahkan diduga juga adanya jual beli atas tanah yang dia klaim sebagai tanah PTPN, padahal jawaban itu juga jelas telah menunjukan kalau tanah itu bukan HGU PTPN, melainkan tanah milik Natadipura yang hak nya jatuh kepada ahli waris nya, jadi dalam hal ini jelas dapat di pastikan ahli waris lah yang telah di rugikan dengan kebohongan yang dilakukan oknum itu, bebernya.
Resty Ap