Alfamidi Ratolindo: Dugaan Penipuan Berkedok Harga, Polres Touna Didesak Bertindak Tegas Sebelum Masyarakat Lebih Dirugikan
TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com
Di tengah derasnya kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pokok dan barang sehari-hari, kehadiran ritel modern seharusnya menjadi solusi yang memudahkan dan melindungi hak warga. Namun, kenyataan pahit justru terjadi di Alfamidi yang berlokasi di Jalan Moh. Hatta, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Alih-alih memberikan pelayanan yang jujur dan transparan, ritel raksasa ini justru diduga sengaja memasang jebakan harga yang mencederai rasa keadilan dan merugikan kantong konsumen secara terstruktur, sistematis, dan berulang kali.
Praktik kotor yang kini memicu gelombang kemarahan publik ini berjalan dengan modus yang sangat klasik namun sangat merugikan. Setiap hari, ribuan warga yang berbelanja disuguhi label harga di rak pajangan yang terlihat murah, menarik, dan kerap kali berkesan sedang diskon atau promo khusus. Namun, ilusi harga murah itu lenyap seketika saat barang-barang tersebut dipindai di meja kasir. Angka yang muncul di layar pembayaran melambung tinggi, jauh berbeda dari apa yang tertera di tempat barang dipajang. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, konsumen dipaksa membayar lebih mahal dari perkiraan, seolah-olah sedang diperas secara halus namun berani.
“Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi penipuan yang sudah direncanakan matang-matang. Kami dipancing dengan harga murah di rak, tapi saat di kasir kami dicekik dengan harga yang jauh lebih mahal. Ini pemerasan terselubung yang dilakukan setiap hari,” tegas salah satu konsumen yang merasa sangat dirugikan, dengan nada suara yang penuh emosi.
Ketika para pembeli memberanikan diri memprotes ketidakwajaran ini, pihak manajemen dan karyawan Alfamidi Ratolindo ternyata memiliki jawaban yang sudah disiapkan. Berbagai alasan klise dan tidak masuk akal dilontarkan, mulai dari “belum sempat memperbarui data sistem”, “masa promo sudah habis tapi label belum diganti”, hingga alasan teknis lain yang hanya berfungsi sebagai tameng untuk menutupi praktik kecurangan yang nyata. Padahal, fenomena ini terjadi bukan hanya pada satu atau dua jenis barang, melainkan menjangkau ratusan item kebutuhan, dan berlangsung terus-menerus tanpa ada perbaikan.
Langgar Hukum, Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Tindakan curang yang diduga dilakukan oleh Alfamidi Jl. Moh. Hatta ini bukan sekadar masalah pelayanan buruk, melainkan pelanggaran berat terhadap peraturan negara yang dibuat khusus untuk melindungi rakyat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Secara hitam di atas putih, ritel ini diduga kuat melanggar Pasal 10 huruf a, yang secara tegas melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dengan harga yang tidak benar atau menyesatkan. Jika dugaan ini terbukti sah secara hukum, maka konsekuensinya sangat berat. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda mencapai angka fantastis, yaitu paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Hukum ini ditegakkan karena setiap konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang yang dibelinya. Trik memanipulasi harga antara pajangan dan kasir adalah bukti nyata pengabaian prinsip kejujuran dalam berniaga, serta bentuk penghinaan terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagai konsumen. Keuntungan yang didapat dari selisih harga ini adalah uang yang dikumpulkan dari kerugian orang banyak, terutama warga kelas menengah ke bawah yang sangat berhati-hati dalam mengatur pengeluaran.
Masyarakat Bereaksi: Polres Touna Diminta Jangan Diam Saja
Melihat kerugian yang terus mengalir dan keberanian pihak ritel yang semakin tidak terkendali, warga Tojo Una-Una tidak lagi mau diam dan membiarkan diri “dirampok” secara halus di siang bolong. Publik kini bersatu suara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Touna, untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap praktik kriminal ekonomi ini.
Masyarakat menuntut langkah tegas dan nyata, bukan sekadar pernyataan simpati. Berikut adalah tuntutan keras yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian:
1. Lakukan Sidak Menyeluruh: Polres Touna diminta segera menggelar inspeksi mendadak ke lokasi Alfamidi Ratolindo. Tim penyidik harus turun langsung mencocokkan harga ratusan barang di rak pajangan dengan data harga di sistem kasir secara real-time, untuk membuktikan adanya perbedaan harga yang sistematis.
2. Periksa Semua Pihak Terkait: Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada karyawan biasa saja, tetapi harus menyeluruh hingga ke manajemen dan kepala toko. Harus diketahui siapa yang memberi perintah, siapa yang mengatur, dan siapa yang membiarkan praktik penipuan ini berjalan terus-menerus.
3. Jatuhkan Sanksi Pidana: Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kesengajaan dan bukan sekadar kelalaian, masyarakat menuntut agar para pelaku langsung diproses hukum sesuai pasal pelanggaran yang berlaku. Penindakan ini sangat diperlukan agar memberikan efek jera yang berat, tidak hanya bagi Alfamidi Ratolindo, tetapi juga bagi ritel-ritel nakal lainnya di wilayah Touna yang berani berbuat serupa.
Masyarakat Tojo Una-Una kini menunggu bukti ketegasan dari Polres Touna. Apakah aparat akan hadir sebagai pelindung rakyat, atau justru membiarkan praktik “cekik harga” ini terus merajalela? Kepercayaan publik kini berada di ujung tanduk, dan langkah yang diambil kepolisian akan menjadi penentu keadilan bagi seluruh warga yang merasa tertindas.
Reporter: Kabiro Touna – YN. Ladehu






