BEDA HARGA DI RAK DAN KASIR: ALFAMIDI JL. MOH. HATTA DIDUGA “JEBAK” KONSUMEN, HUKUMAN PIDANA MENANTI!
Praktik kecurangan ritel modern kembali memicu amarah publik. Kali ini, gerai Alfamidi yang berlokasi di Jl. Moh. Hatta menjadi sorotan tajam setelah seorang konsumen mengungkapkan kekecewaannya akibat ketidaksesuaian harga barang saat bertransaksi di meja kasir.
Peristiwa bermula saat konsumen berniat membeli produk yang tertera dengan label harga Rp 69.000 di rak pajangan. Namun, betapa terkejutnya konsumen ketika mesin kasir justru mematok harga jauh lebih mahal, yakni Rp 75.000. Terdapat selisih “siluman” sebesar Rp 6.000 yang secara sepihak dibebankan kepada pembeli.
Modus Klasik atau Sengaja Mengelabui?Bagi sebagian orang, nominal Rp 6.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika praktik ini menimpa ratusan konsumen setiap harinya, maka akumulasi keuntungan ilegal yang diraup pelaku usaha bisa mencapai jutaan rupiah.
Alasan klasik seperti “belum sempat memperbarui sistem” atau “salah pasang label” tidak lagi dapat diterima sebagai pembenaran. Konsumen berhak mendapatkan transparansi dan kejujuran informasi sejak awal menapakkan kaki di toko.
Bedah Regulasi Al Famidi Terancam Denda 2 Miliar Dan Pidana 2 Tahun Penjara Tindakan menaikkan harga sepihak di kasir yang tidak sesuai dengan label pajangan bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan pelanggaran hukum serius yang diatur oleh negara. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, berikut adalah pasal-pasal tajam yang menjerat tindakan tersebut.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)Pasal 4 huruf c: Konsumen memiliki “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” Dengan menampilkan harga Rp 69.000 tetapi menagih Rp 75.000, Alfamidi telah merampas hak informasi jujur konsumen.Pasal 8 ayat (1) huruf f:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Label harga adalah janji tertulis pelaku usaha.Pasal 10 huruf a: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dengan harga yang tidak benar.Sanksi Pidana (Pasal 62 ayat 1):
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2. Permendag No. 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif JasaPasal 7 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa.
Apabila terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan pada rak/display dengan harga yang disebutkan pada kasir, maka yang berlaku adalah harga yang terendah.Artinya, pihak Alfamidi Jl. Moh. Hatta secara hukum wajib memberikan harga Rp 69.000 kepada konsumen tersebut, bukan memaksa konsumen membayar Rp 75.000.
Reporter: Kabiro Touna – YN. Ladehu







