​Bisnis Parkir di Tengah Kesulitan Pasien: RSUD Benyamin Guluh Kolaka Kangkangi UU Konsumen

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Praktik pengelolaan parkir di RSUD Benyamin Guluh kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, pengelola parkir pihak ketiga di rumah sakit tersebut diduga menerapkan aturan sepihak yang mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kehilangan barang milik pengunjung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat klausula atau pengumuman yang menyatakan bahwa kehilangan helm atau barang di area parkir bukan merupakan tanggung jawab pengelola. Hal ini dinilai bertentangan dengan tatanan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum: Parkir Adalah Penitipan

​Secara hukum, aktivitas perparkiran bukanlah sekadar penyewaan lahan, melainkan Perjanjian Penitipan Barang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, pengelola parkir berkewajiban menjaga barang yang dititipkan dan wajib mengembalikannya dalam keadaan utuh.

​Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola:

Klausula Baku Ilegal: Pencantuman kalimat “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” adalah batal demi hukum.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pengelola tidak boleh membuat aturan yang membebaskan diri dari tanggung jawab atas kelalaian.
​Kewajiban Ganti Rugi: Jika terjadi kehilangan akibat lemahnya sistem keamanan, konsumen memiliki hak konstitusional untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan KUH Perdata.

Hierarki Hukum: Meskipun pengelola berdalih pada kebijakan internal atau aturan tertentu, secara hierarki hukum, UU Perlindungan Konsumen memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan wajib dipatuhi.

Langkah Hukum Bagi Konsumen

​Masyarakat atau pengunjung RSUD Benyamin Guluh yang merasa dirugikan akibat kehilangan helm atau kerusakan kendaraan di area parkir diimbau untuk tidak tinggal diam. Landasan hukumnya menyarankan langkah-langkah berikut:

1.Lapor Segera: Buat berita acara kehilangan di pos keamanan dengan melampirkan karcis parkir yang sah.

2.​Gugat ke BPSK: Jika pengelola menolak bertanggung jawab, konsumen dapat melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

3.​Somasi: Mengajukan keberatan secara tertulis sebagai bentuk perlindungan hak-hak konsumen.

dugaan pengabaian hak konsumen ini Masyarakat berharap pihak rumah sakit dapat mengevaluasi mitra pengelola parkir agar memberikan rasa aman dan keadilan bagi pengunjung.

Tim : BHN Sultra.

bidikhukumnews.com