Amaki Minta PJ Gubernur Banten Dan Kadis PUPR Mundur Dari Jabatanya Atas Dugaan Proyek Di PUPR Banten Yang Diduga Keras Syarat Kepentingan.

Bidik hukum news comPresidium Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) yaitu Paiman Tamin mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya meminta (PJ) Penjabat Gubernur Banten dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dampak dari dugaan adanya proyek pembangunan ruas jalan Ciparay -Cikumpay yang diduga keras berbau Nepotisme apalagi dengan adanya dugaan Keras PT Pemenang Tender Perusahaan yang pernah bermasalah dengan hukum

Lanjut Paiman bukan hanya ruas jalan Ciparay -Cikumpay yang menjadi sorotan serius jalan sumur taman jaya pun diduga keras syarat dengan kepentingan semata karena jelas hal ini di tenggarai dengan proses pengadaan yang di anggap janggal apalagi diduga keras pelaksanaan nya di E-Catalog kan

Maka dengan hal itu Amaki mendesak dengan tegas agar Penjabat (PJ) Gubernur Banten dan Kadis PUPR Banten agar mundur dari jabatan nya dan dengan tegas meminta KPK RI untuk turun tangan mengaudit seluruh proses yang berkaitan dengan hal itu karena jelas ini berkaitan dengan keuangan negara.

Amaki juga mendapatkan bukti bukti baru dalam pelaksanaan proyek di area ruas jalan Ciparay -Cikumpay yang diduga keras menggunakan material batu tidak sesuai spek karena jelas bahan tersebut begitu jauh dari kata layak dengan banyak nya campuran material batu dengan lumpur

Dengan itu semua Amaki meminta DPRD Banten untuk melakukan Pansus pada pengadaan tersebut yang mana sebagai bagian dari fungsi pengawasan mengenai kuangan daerah pihak Legislatif perlu sekali berperan aktiv karena jelas di Banten saat ini begitu banyak dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa kegiatan proyek yang di laksanakan pihak PUPR Banten.pungkasnya

Kaperwil jwa barat

Afrizal.